SOROTMAKASSAR -- Medan.
Penggunaan foto animasi wajah Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Raja Sisingamangaraja XII yang disematkan pada logo kelab sepakbola FCBU di Kota Medan, menuai pertanyaan, sorotan dan keluhan di kalangan masyarakat Batak.
Atas dasar itu sehingga timbul usulan atau desakan kepada KIB (Komite Independen Batak) untuk dapat mendudukkan atau menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya terkait pencantuman gambar animasi Raja Sisingamangaraja XII tersebut.
Seperti diketahui, bagi masyarakat Batak, Raja Sisingamangaraja XII merupakan sosok raja yang dikenal sangat humanis dan mencintai kedamaian, serta dicatat oleh sejarah sebagai salah satu Pahlawan Kemerdekaan Nasional yang paling lama berjuang dan sangat gigih melawan penjajahan Belanda selama lebih dari 30 tahun.
Beliau gugur pada hari Senin, tanggal 17 Juni 1907 dalam suatu pertempuran yang sangat sengit melawan Belanda di Desa Onom Udon yang saat ini berada di wilayah Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
Raja Julio Sinambela, selaku Ketua Forum Sisingamangaraja XII yang juga adalah cicit Raja Sisingamangaraja XII menjelaskan, pihak kelab sepakbola FCBU Medan belum pernah menghubungi pihak keluarga atas penggunaan profil wajah Raja Sisingamangaraja XII tersebut hingga saat ini.
Atas desakan masyarakat itulah, akhirnya KIB bersama Forum Sisingamangaraja XII mengundang beberapa tokoh masyarakat, akademisi, sejarahwan, budayawan, tokoh pemuda, praktisi hukum, aktivis, tokoh Parmalim dan lainnya untuk membahas masalah dengan maksud mendapat masukan, pandangan serta pertimbangan-pertimbangan hukum agar dapat menyelesaikan permasalahan ini
dengan baik.
Dari pertemuan yang diadakan di Hotel Grand Antares, Medan pada Rabu 22 Juli 2020 lalu, diperoleh banyak masukan atau pandangan yang komprehensif dari para tokoh.
Thompson Hs, seorang Budayawan dan penggiat seni Drama Teatrikal yang sudah sering menyelenggarakan pementasan drama tentang Raja Sisingamangaraja XII di berbagai negara di Eropa dan Asia dan juga sudah banyak menulis tentang sosok Raja Sisingamangaraja XII, yang telah ditetapkan oleh Presiden Sukarno sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional pada 9 November 1961, menguraikan secara luas dan dalam tentang simbol-simbol atau lambang dan bendera dari Raja Sisingamangaraja XII.
Menurut Thompson, lukisan asli wajah Sisingamangaraja XII masih disimpan oleh pihak keluarga dan dilindungi oleh Negara dan juga badan Internasional.
Oleh sebab itu, semestinya masyarakat memahami betapa luhur dan tingginya makna perjuangan Raja Sisingamangaraja XII sehingga masyarakat luas tidak sembarangan menggunakan lukisan wajah beliau apalagi memanfaatkannya untuk kepentingan komersil semata.
Thompson juga menambahkan, Raja Sisingamangaraja I hingga XI, belum pernah ada lukisan wajahnya.
Togi Sirait, seorang tokoh dari agama Parmalim menambahkan, penggunaan nama dan gambar Raja Sisingamangaraja XII sangat sakral bagi masyarakat Batak sehingga tidak sepatutnya digunakan sembarangan.
Boasa Simanjuntak yang berprofesi sebagai Lawyer dan juga seorang aktivis sosial memberikan sebuah perbandingan bagaimana Cut Nyak Dhien, sosok wanita tangguh, Pahlawan Kemerdekaan Nasional dari Aceh, yang sangat kita hormati dan cintai, pihak keluarga dan juga masyarakat Aceh menyatakan keberatan ketika Negara menggunakan profil wajah pahlawan tersebut dicantumkan diatas salah satu pecahan kertas mata uang Rupiah kita karena wajah Pahlawan tersebut tidak sesuai dengan aslinya.
Dari pertemuan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam masalah ini, ada beberapa hal yang dilanggar oleh pihak kelab sepakbola FCBU Medan tersebut yaitu unsur etika budaya, adat dan juga unsur hukum. Bahkan Raja Julio Sinambela berpandangan bahwa dalam hal ini dapat dikategorikan sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap Pahlawan Kemerdekaan Nasional, penghinaan terhadap keluarga Raja Sisingamangaraja XII dan penghinaan terhadap adat dan Budaya suku Batak pada umumnya dengan memasangkan wajah Raja Sisingamangara XII secara animasi dan jauh dari rupa wajah asli Sisingamangaraja XII yang dikenal luas oleh masyarakat.
Tagor Aruan, selaku tokoh pemuda yang pernah bertindak sebagai Ketua Panitia Seminar Nasional tentang Kepahlawanan Raja Sisingamangaraja XII di Medan dalam rangka memperingati hari Pahlawan, 10 November 2019 bekerja sama dengan Dirjen Kebudayaan RI saat itu, sangat menyayangkan timbulnya masalah ini. Bahkan beliau sampai menitikkan airmata saat melihat wajah Ompu Raja Sisingamangaraja XII dilukis secara animasi dan terkesan sangat asal-asalan.
Dan lebih sangat disayangkan lagi apabila hal ini dilakukan oleh tokoh-tokoh Batak sendiri. Ini sungguh sangat mencederai rasa hormat kita kepada Pahlawan bangsa ini, rasa hormat terhadap Adat dan
Budaya Batak itu sendiri.
Tagor menambahkan, kita tentunya sangat mengapresiasi siapa saja yang berniat atau berkeinginan mengangkat nama Pahlawan kita tersebut, mengangkat nama Batak, tapi tentunya harus dilakukan dengan baik dan tepat dalam penempatannya.
Nama dan sosok pahlawan Nasional belum pernah kita ketahui disematkan pada kelab-kelab sepakbola. Seyogianya pada nama Bandara, Pelabuhan, Universitas dan ibukota negara serta figur lainnya yang menggambarkan sesuatu yang sangat hormat.
Disisi lain, John Tulus Sitompul mempertanyakan penggunaan nama kelab sepakbola itu, apakah benar telah mewakili daerah atau suku asal kelab tersebut.
Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa Forum Sisingamangara XII yang juga mewakili keluarga akan segera menyurati pihak kelab sepakbola termaksud agar segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka dan segera mencabut gambar Raja Sisingamangaraja XII dari logo tersebut.
Pertemuan ini didukung oleh beberapa tokoh senior dari masyarakat Batak seperti JR Sinaga, CP Nainggolan, Lindung Pandiangan, Maslen Sinaga, Fernando Simanjuntak dan dihadiri oleh peserta lainnya dari Forum Sisingamangaraja XII diantaranya Rico Ambarita, dan Donald Pandiangan.
Juga dihadiri oleh beberapa tokoh pemuda yang ikut duduk sebagai pengurus DPP KIB seperti Eddin Sihaloho, Jhon Tulus Sitompul, Susi Simanjuntak, M. Pardede, Alfiner Situmorang, Tri Dharma Supayung, Saut Bakara, Farel Panjaitan, Monetaris Butarbutar, Oktavianus Hutahaean, Erwin Hutabarat, Marganda Manullang, dan Umriza.
Selain itu pula hadir praktisi-praktisi hukum yang juga duduk di Biro Hukum KIB seperti Jonni Silitonga yang juga Ketua Peradi Deli Serdang, Mesta Naibaho, Irwan Habeahan, Hans Sihaloho, Christine Banjarnahor serta para Ulubalang KIB diantaranya Vittor Sitompul, Manurung, Sahat Sinaga, Rolan
Silaen dan lainnya. (Leodepari)