Sikapi Kondisi Terkini Perkembangan Covid-19, ICTA Keluarkan Himbauan Partisipasi Pengusaha TV Kabel Indonesia


SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Menyikapi kondisi terkini perkembangan virus Corona atau Covid-19 di tanah air, Indonesian Cable TV Association (ICTA) ikut ambil bagian untuk berpartisipasi membantu pemerintah dengan mengeluarkan himbauan kepada anggotanya.

“Kita keluarkan himbauan partisipasi pengusaha TV Kabel Indonesia dalam membantu pemerintah mencegah penyebaran dampak virus Corona (covid-19) di wilayah jangkauan layanannya,”  kata Sekjen ICTA, H Mulyadi Mursali, didampingi Vice Presiden ICTA Wilayah Sulawesi, Harry Wijaya Laurin, Senin (23/03/2020).

Menurutnya, ICTA berpandangan, keberadaan TV Kabel di daerah-daerah blank spoot sangat membantu penyebaran Informasi nasional yang diberitakan oleh media TV Nasional.

“Selain itu, tontonan hiburan TV menjadi solusi orang-orang akan betah berada di rumah. Karena kunci untuk menangkal penyebaran virus adalah mengurangi interaksi dengan orang luar (social distancing),”  jelas Mulyadi Mursali.

Himbauan ICTA ke Owner TV Kabel atau Direktur LPB TV Kabel di seluruh Indonesia, berdasarkan surat Menteri Komunikasi Informasi RI nomor : S.209/M.KOMINFO/PI.01.03/03/2020 tentang penayangan Iklan Layanan Masyarakat, tanggal 21 Maret 2020.

Berikut himbauan ICTA :

1. Menjaga agar saluran LPP TVRI dan LPS yang menayangkan berita-berita Nasional di jaringan masing-masing tetap tersalurkan dengan baik.

2. Menjaga kualitas gambar seluruh pelanggan TV Kabel agar masyarakat dapat menjalankan protokol pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang dianjurkan oleh pemerintah dan masyarakat nyaman berada di rumah masing-masing.

3. Turut serta membantu penyebaran informasi lokal (ILM) yang diproduksi oleh Pemerintah Daerah masing-masing.

4. Agar membatasi pelayanan kontak langsung dengan pelanggan, dengan cara melakukan pelayanan secara online.

5. Taat atas himbauan pemerintah antara lain ; membiasakan hidup bersih dan suci, mengurangi kegiatan diluar yaitu sosial distancing (interaksi sosial) dan melakukan self distancing (isolasi diri) serta melakukan konsultasi kesehatan jika mengalami gejala-gejala terdampak virus di tempat-tempat yang di tentukan pemerintah. (*)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN