Dakwaan Dipublikasikan, Nurdin Abdullah Disebut Terima Suap Rp6,5 M dan SGD 150 Ribu
SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat, tak lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada 22 Juli 2021.


