KPUD Pinrang Terima Legalisasi Tanah Hibah
SOROTMAKASSAR - PINRANG.
Tanah hibah dan bangunan yang selama ini ditempati Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pinrang sebagai kantor pelaksana pemilu di Pinrang, yang berlokasi di Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, akhirnya secara resmi mendapatkan legalisasi sebagai tanah hibah, sebagaimana tertuang dalam berita acara serah terima Nomor : 030/1522/, 81/RT.01.1-BA/7315/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.


