Di Wilayahnya Banyak Bangunan Didirikan Tanpa IMB, Lurah Karunrung Minta Dinas Tata Ruang Turun Tangan

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Beberapa bulan yang lalu, Wali Kota Makassar, Ir Moh Ramdhan Pomanto, menerima kunjungan manajemen PT PEDOMAN RAKYAT UTAMA di kediaman pribadinya, Jl Amirullah No 18, Makassar.

Dalam kunjungan tersebut 'Danny' (sapaan akrab Wali Kota Makassar) menyampaikan, “Jangan hanya memuji-muji bawahan saya, karena itu bisa membuat terlena. Bantu saya melalui berita yang kritis".

Sehubungan dengan hal tersebut, Lurah Karunrung M Iqbal mengatakan, di wilayah kami ini banyak pembangunan-pembangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan oleh beberapa warga.

"Jadi saya secara pribadi meminta kepada tim pengawas pembangunan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar untuk menindaklanjuti setiap pembangunan-pembangunan liar warga kami, yang notabene hingga saat ini mereka sulit untuk mengurus IMBnya," jelasnya, di ruang kerjanya, Rabu (31/08/2022).

Iqbal melanjutkan, hal tersebut diakibatkan warga itu melihat tetangga rumahnya membangun dengan sama sekali tidak menggunakan IMB. "Mudah-mudahan dengan turunnya berita di media ini, membuat pihak pengawas IMB Distaru Kota Makassar pro aktif turun ke Kelurahan Karunrung, apabila ada laporan terkait keluhan-keluhan di wilayah," katanya.

"Selain itu juga, kami meminta pihak pengawas pembangunan Distaru Kota Makassar untuk senantiasa melakukan edukasi-edukasi terkait perijinan dalam mendirikan bangunan, apa dasar hukumnya, bagaimana persyaratan mendirikan bangunan, prosedurnya, dan biaya pengurusannya berapa," bebernya.

"Di wilayah Kelurahan Karunrung itu, sangat banyak warga yang membangun dengan tidak memiliki IMB, utamanya yang saat ini masih sementara berjalan pembangunannya itu lokasinya berada di Skarda N," terangnya.

"Kami sebagai Kepala Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini sudah beberapa kali memperingati warga tersebut, toh mereka masih melanjutkan pembangunannya, dan hal ini sangat merugikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ungkapnya.

"Kami juga tidak mengetahui apakah mereka memiliki alas hak atas lahan tersebut atau tidak ? Karena menurutnya warga yang memiliki alas hak baru bisa memiliki IMB, nah inilah yang menjadi masalah hingga saat ini," sambungnya lagi.

"Saya ini mau tahu, apa sih yang menjadi kendala-kendala dari warga tersebut sehingga mereka tidak mau mengurus IMB. Bahkan kami juga pernah melakukan penyuratan ke Polrestabes Makassar dan ditembuskan kepada Distaru tentag pembangunan pagar panel sepanjang kurang lebih 500 meter tanpa IMB sehingga meresahkan warga sekitarnya, namun toh hingga saat ini juga tidak ada tindaklanjutnya," tambah M Iqbal.

Lurah Karunrung menandaskan, jangan laskar pelanginya yang turun, kalau bisa kepala bidang pengawasan dan pembangunan atau sekalian agar hal ini bisa berjalan sesuai dengan peraturan tentang penertiban IMB. (Hdr)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN