Penanganan Pecandu Narkoba Diapresiasi Kapolsek Mamajang dan Pendeta Iwan Latuperisa
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Satuan Kepolisian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau yang disingkat dengan Bhabinkamtibmas, memiliki Tugas Pokok sesuai Pasal 27 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 yaitu melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di wilayah.





