Bawaslu Gowa Peringatkan Caleg Tak Kampanye di Tempat Ibadah

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa melarang keras para calon legislatif (caleg) melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah.

Apalagi, menjelang akhir tahun 2018 ini, banyak kegiatan di tempat ibadah yang bisa dimanfaatkan oleh para caleg.

Kepala Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Gowa, Juanto Avol, Selasa (25/12/2018) menegaskan, Bawaslu Gowa tidak akan main-main menindak caleg yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dia juga memperingatkan agar caleg Pemilu 2019 tidak melakukan kampanye di rumah-rumah ibadah maupun sarana pendidikan lainnya.

Dia juga mengakui pihaknya menemukan aktifitas kampanye caleg di rumah ibadah seperti di wilayah Kecamatan Bajeng beberapa waktu lalu sehingga pihaknya langsung melakukan investigasi.

"Kami akan kembali layangkan surat himbauan agar paracaleg tidak melakukan kampanye dalam rumah ibadah, sarana pendidikan, sarana sosial," tegas Juanto Avol kepada media ini (25/12/2018).

Juanto Avol melanjutkan, apabila Bawaslu menemukan adanya unsur kesengajaan dalam kampanye di tempat ibadah tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap caleg tersebut.

"Jika terbukti sengaja melanggar, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," sambung Juanto Avol.

Menurut Juanto, sanksi tegas tersebut yaitu caleg tidak akan akan diikutsertakan lagi kampanye. Baik terbuka, media cetak, daring ataupun iklan.

"Sanksi tegasnya sesuai Perbawaslu 28 Tahun 2018 Pasal 46 tentang kampanye. Tidak diikut sertakan kampanye, baik kampanye terbuka, media cetak, online, iklan," pungkas Juanto. (alfian)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN