Anggota Unit Jatanras Polres Maros Berhasil Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan


SOROTMAKASSAR -- Maros.

Anggota Unit Jatanras Polres Maros yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Maros Aiptu Jusman Mattu, Kamis (23/01/2020) dinihari sekitar pukul 02.30 Wita berhasil membekuk seorang tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Mx warna hitam.

Tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan identitas lelaki Arif alias Slamet alias Memet Bin Sukardi (23) beralamat Galangan Kapal Makassar ini ditangkap polisi di wilayah Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Peristiwa tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka Arif itu terjadi pada Minggu (01/12/2019) malam sekitar pukul 19.30 Wita bertempat di depan SMP Angkasa di Dusun Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Kronologis kejadiannya bermula ketika pelaku datang bertamu ke rumah korbannya dan mengaku sebagai keluarga serta menawarkan satu unit TV LCD merek Sharp 30 inch yang hendak dijualnya seharga Rp 600.000,-.

Tertarik dengan penawaran tersebut yang dinilainya tergolong murah, korban pun berniat membelinya. Namun pelaku menyampaikan jika TV termaksud disimpan di mobil. Karena itu, korban bersama pelaku berangkat naik motor untuk pergi melihat TV itu. Tapi saat tiba di depan SMP Angkasa Maros, pelaku berhenti dan meminjam motor korban serta menyuruh korban menunggu disitu. Pelaku beralasan hendak pergi mengambil HP dan kenyataannya bersangkutan tidak kembali lagi.

Penangkapan tersangka Waldy ini berawal adanya informasi dari korban yang didapatkan anggota Unit Jatanras Polres Maros menyebutkan jika pelaku sedang berada di Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Atas informasi itu, anggota Unit Jatanras Polres Maros langsung berangkat ke Kabupaten Bone dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Tanete Riattang.

Anggota gabungan inipun berhasil meringkus lelaki Arif dan dibawa ke Polres Maros untuk diinterogasi guna dilakukan pengembangan. Hasil interogasi, pelaku mengakui telah berkali-kali melakukan penipuan dan penggelapan barang bergerak berupa sepeda motor berbagai merek di wilayah Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkep dan Kota Makassar.

Menurut tersangka, seluruh sepeda motor tersebut dijualnya di Kabupaten Jeneponto. Pengakuan itu membuat anggota Unit Jatanras Polres Maros langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Jeneponto dan berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Jeneponto hingga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 unit sepeda motor, sementara 5 unit sepeda motor lainnya masih dalam penyelidikan.

Anggota Unit Jatanras Polres Maros selanjutnya membawa tersangka Arif bersama barang buktinya ke Posko Jatanras Polres Maros untuk dilakukan proses penyidikan. (im/jw)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN