Mulawarman : Gubernur Sulsel Wajib Tunduk Kepada Putusan KASN

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah wajib tunduk kepada putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN yang memutuskan memerintahkan Nurdin Abdullah untuk segera mengembalikan 3 pejabat yang dicopot 4 bulan lalu.

Hal dilontarkan Mulawarman yang Minggu sore kemarin dimintai komentarnya tentang KSAN yang meminta Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, mengembalikan 3 pejabat Pemprov yang dicopotnya 4 bulan ke jabatan semula pejabat itu.

Sumardi, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan KASN, seusai diterima Gubernur Nurdin Abdullah di ruang kerja Gubernur, Jumat pekan lalu mengatakan, KASN meminta Gubernur untuk segera mengoreksi prosedur pencopotan 3 pejabatnya.

Sebelumnya, Nurhasni, Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advodkasi KASN, mengancam melaporkan Nurdin Abdullah ke Presiden Jokowi, jika rekomendasi KASN agar Nurdin Abdullah segera mengembalikan 3 pejabatnya itu ke posisi semula tidak dipatuhi.

“Karena putusan rekomendasi KASN itu sudah bersifat final,” kata Nurhasni kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurut Mulawarman, bersikap taat pada hukum, dan memberi contoh yang baik bahwa pemerintahan dan penyelenggaraannya harus berdasarkan hukum dan taat terhadap putusan otoritas kelembagaan yang berwenang untuk itu.

“Ketidaktaatan pejabat kepada putusan lembaga yang diberi otoritas oleh rakyat atau negara, merupakan perlawanan terhadap hukum dan melanggar tata etika dalam penyelenggaraan pemerintahan atau negara,” katanya mengingatkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Karena, lanjut Mulawarman menjelaskan, KASN adalah lembaga yang dibentuk dan diberi otoritas penuh untuk mengawasi dan melindungi ASN di seluruh Indonesia.

“Dan hasil pengawasan dan pemeriksaan KASN wajib ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang, sesuai UU No 5/2014,” tambah Mulawarman yg wartawan senior ini.

Kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Mulawarman meminta untuk menyudahi upayanya melobi sejumlah pejabat di Jakarta, untuk menghindari dan tidak mentaati putusan KASN itu.

Karena sangat jelas, Nurdin Abdullah telah melabrak semua aturan termasuk adat sipakatau, sipakainge dan sipakalebbi orang Sulawesi Selatan.

“Sudahlah, Pak Nurdin. Rakyat sudah tahu, manajemen birokrasi atau ASN Anda sangat buruk. Rakyat dan media bisa melihat dengan sangat jelas, keburukan itu dalam kasus pencopotan Dirut BPD Sulselbar,” kata Mulawarman seraya mengingatkan kalau dalam kasus BPD Sulselbar, Nurdin Abdullah kembali melabrak aturan untuk mencopot Dirut BPD Sulselbar.

Kepada DPRD Sulsel, Mulawarman juga mengingatkan agar segera melakukan tindakan untuk melindungi ASN di Sulsel dari kesewenang-wenangan Gubernur Nurdin Abdullah, untuk menghindari jatuhnya korban lebih banyak.

“Arogansi kekuasaan Nurdin Abdullah itu, bisa memakan korban dari ASN lebih banyak. Buktinya, rekokemdasi KASN tidak mau ditaatinya. Dan disaat bersamaan Nurdin Abdullah kembali mencopot pejabatnya Dirut BPD Sulselbar dengan melabrak aturan,” sambung Mulawarman lagi-lagi mengingatkan agar Anggota DPRD Sulsel tidak mau dipencundangi lagi. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN