Lagi, Tiga Tersangka Baru Ditetapkan Polres Gowa Terkait Kasus Pengeroyokan di Bajeng

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Aparat kepolisian Polres Gowa kembali menetapkan lagi 3 (tiga) tersangka baru yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang berujung dengan meninggalnya korban, Senin (10/12/2018) lalu di Lingkungan Jatia, Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam penyelidikan awal kasus ini, aparat penegak hukum telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka tindak pidana kekerasan di muka umum yang menyebabkan korban terenggut nyawanya.

“Sebelumnya Polres Gowa telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka awal. Namun setelah dilakukan pengembangan, kini didapatkan 3 (tiga) orang tersangka baru,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat menggelar Press Confrence, Sabtu (15/12/2018).

Kematian korban lelaki MK (23 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Selayar ini, diketahui akibat dari sikap agresif korban yang membuat para pelaku marah dan melampiaskannya dengan cara kekerasan.

Kronologisnya berawal dari korban lelaki MK datang mengetuk pintu rumah salah satu warga berinisial lelaki YDS dengan keras, namun pintu tidak dibuka sehingga korban berjalan ke dalam masjid dan melakukan kegiatan yang agresif terhadap barang-barang di dalam mesjid.

Selanjutnya, melihat hal tersebut, lelaki YDS pun menegur korban, namun tak ditanggapi sehingga warga mulai berdatangan dan terpancing marah kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.

“Ketiga tersangka yang baru ditetapkan dalam kasus ini adalah lelaki HDL (54 tahun), lelaki LN (16 tahun), dan lelaki ICZ (17 tahun),” jelas Kasubbag Humas.

Ketiganya diketahui melakukan aksi pengeroyokan tersebut dengan cara yang bermacam-macam. Dimana HDL menguasai senjata tajam jenis parang pada saat kejadian. LN menendang kepala korban, dan ICZ menginjak korban.

Sebelumnya pula penyidik Polres Gowa telah mengamankan 5 orang saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, 3 orang saksi diantaranya, ditetapkan sebagai tersangka baru. Sedangkan 2 orang saksi lainnya kini dalam tahap pengembangan.

Ditempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK, MSi menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang dilakukan warga secara sewenang-wenang dengan main hakim sendiri.

“Apapun alasannya, main hakim sendiri itu bertentangan dengan hukum. Kami akan menindak tegas para pelaku yang terlibat,” tegasnya. (*dion)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN