Kepala Lapas Kelas I Makassar Laksanakan Kunjungan Kerja ke Pemasyarakatan Militer

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Budi Sarwono didampingi Kepala Pengamanan dan Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Kelas I Makassar, melaksanakan kunjungan kerja di Pemasyarakatan Militer (Masmil) Jalan Rajawali No.27, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Jumat (18/07/2019).

Kedatangan Budi Sarwono bersama rombongan diterima oleh Kepala Pemasyarakatan Militer Kolonel Sumantri beserta jajarannya yang menyambut baik kehadiran Kalapas Makassar disela-sela waktu luangnya.

Dalam kunjungan ini, Budi Sarwono bersama rombongan menyempatkan untuk melihat secara langsung pembinaan Prajurit TNI yang berstatus Narapidana.

"Inti dari pada silatuhrahmi yaitu ingin mencoba membuka terobosan kepada Narapidana Militer yang masih aktif dan kita harapkan untuk menjalani masa pembinaannya di Lapas Kelas I Makassar agar bisa membina anak-anak didik Pemasyarakatan, dan hasilnya didalam aturan Pemasyarakatan Militer bahwa Narapidana Militer yang masih aktif tidak bisa menjalankan masa pidananya pada Lapas," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan, peraturan yang berlaku pada Masmil tersebut dikarenakan narapidana militer masih menanggung sendiri makanan yang diperolehnya didalam Masmil dengan memotong uang lauk pauk napi, dan terdapat aturan bahwa di masmil mempunyai pembinaan yang berbeda dengan pembinaan yang berlaku di Lapas.

"Peraturan yang berlaku di Masmil maupun Lapas jauh berbeda, yang pertama makannya itu dipotong dengan uang makan lauk pauk, dan yang kedua pembinaan rohani mereka 60% dan pembinaan mentalnya 40%, sedangkan kita sudah mau menuju revitalisasi penyelenggaran Pemasyarakatan yang artinya terdapat penempatan pos-pos khusus," tutur Budi Sarwono.

Diketahui, Prajurit TNI yang berstatus Narapidana di Masmil Makassar sebanyak 19 orang, dan terkait pemberian remisi Narapidana masih diberikan dan diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat pemberian Remisi.

"Terkait pemberian remisi, hanya remisi saja yang masih ditangani oleh Lapas, namun untuk hak-hak integrasi di Pemasyarakatan Militer masih belum mengenal itu, dan Lapas juga tidak berhak memberikan hal itu selain Remisi," tutup Budi Sarwono. (ht)

Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN