Suarsi, Warga Binaan Pemasyarakatan Asal Sengkang Terima Remisi Bebas Tanpa Syarat


SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Di hari raya Idul Fitri 1440 H ini, Suarsi, warga binaan pemasyarakatan (WBP) asal Sengkang mendapat Remisi Khusus II atau bebas tanpa syarat. Remisi itu diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas l Makassar Budi Suwarno di halaman Lapas, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Rabu (05/06/2019).

Menurut Suarsi, kebebasan di hari raya ini adalah hadiah terindah dari Allah SWT. Dan dirinya sangat mensyukuri, karena bertepatan dengan hari raya Idul Fitri dirinya dapat kembali berkumpul dengan isteri dan anaknya serta keluarganya. 

Dia menceritakan, dirinya sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun dua bulan. Ia terjerat kasus penipuan sehingga mendekam di balik jeruji pondok pesantren Lapas Kelas I Makassar.

"Saya senang sekali dan ini adalah hadiah yang sangat luar biasa dari Allah SWT. Bahkan untuk berkata-kata saya tidak sanggup lagi," ungkapnya. 

Ia juga memuji kedisiplinan waktu yang diterapkan oleh Lembaga Permasyarakatan. Karena, dengan kedisiplinan tersebut dirinya bisa jadi orang lebih baik. 

Bahkan dia berencana setelah keluar, dirinya ingin menjadi seorang pendakwah. Ia merasa, sudah mendapat hidayah di pondok pesantren Lapas Kelas I Makassar dan banyak ilmu selama mengikuti pesantren di Lapas ini.

Salah satu penghuni kamar, blok C1 kamar dua ini, mendapat potongan 1 bulan masa tahanan. "Hasil dari sini saya mau bagikan untuk orang di luar sana. Insya allah saya ingin jadi penceramah," tuturnya.

Diketahui Suarsi bebas dengan Remisi Khusus ll atau bebas tanpa syarat. Ia mengharapkan agar masyarakat mau menerimanya kembali. (ht)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN