SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Pemerintah memutuskan untuk membatasi akses terhadap media sosial (medsos), khususnya fitur penyebaran video dan gambar pasca aksi yang berujung kerusuhan di Jakarta sejak Selasa (21/05/2019) malam hingga Kamis pagi.
Pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto dalam konferensi pers Rabu (22/05/2019).
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar rujukan hukum mengeluarkan kebijakan ini.
Pembatasan yang bersifat sementara ini, menurut Wiranto untuk menghindari penyebaran berita bohong di masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini.
Pemerintah tidak memberikan batasan waktu kapan pembatasan akses medsos ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.
Menanggapi pembatasan tersebut, pengurus pusat Jurnalis Online Indonesia (JOIN) melalui seorang penasehatnya, Rifai Manangkasi dalam siaran persnya Jumat (24/05/2019), berharap pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.
Menurut Ketua DPW JOIN Sulsel ini, langkah tersebut dinilai membatasi hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dijamin UUD 1945 Pasal 28 F bagi warga negara untuk
mencari, menerima dan menyampaikan informasi.
Di suasana politik membuat JOIN menjadi mahfum dan menyadari bahwa langkah pembatasan ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.
Namun Rifai menjelaskan, jika pembatasan akses media sosial ini ikut mengganggu kerja-kerja jurnalistik khususnya di kalangan media online dalam mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyebar luaskan informasi yang bermanfaat untuk masyarakat dan negara tercinta ini.
"Pembatasan ini ikut menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan mendapat informasi yang benar dan jelas, khususnya melalui media online," tegas Rifai lagi. (*)
Pemerintah memutuskan untuk membatasi akses terhadap media sosial (medsos), khususnya fitur penyebaran video dan gambar pasca aksi yang berujung kerusuhan di Jakarta sejak Selasa (21/05/2019) malam hingga Kamis pagi.
Pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto dalam konferensi pers Rabu (22/05/2019).
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar rujukan hukum mengeluarkan kebijakan ini.
Pembatasan yang bersifat sementara ini, menurut Wiranto untuk menghindari penyebaran berita bohong di masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini.
Pemerintah tidak memberikan batasan waktu kapan pembatasan akses medsos ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.
Menanggapi pembatasan tersebut, pengurus pusat Jurnalis Online Indonesia (JOIN) melalui seorang penasehatnya, Rifai Manangkasi dalam siaran persnya Jumat (24/05/2019), berharap pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.
Menurut Ketua DPW JOIN Sulsel ini, langkah tersebut dinilai membatasi hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dijamin UUD 1945 Pasal 28 F bagi warga negara untuk
mencari, menerima dan menyampaikan informasi.
Di suasana politik membuat JOIN menjadi mahfum dan menyadari bahwa langkah pembatasan ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.
Namun Rifai menjelaskan, jika pembatasan akses media sosial ini ikut mengganggu kerja-kerja jurnalistik khususnya di kalangan media online dalam mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyebar luaskan informasi yang bermanfaat untuk masyarakat dan negara tercinta ini.
"Pembatasan ini ikut menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan mendapat informasi yang benar dan jelas, khususnya melalui media online," tegas Rifai lagi. (*)