Polsek Camba Gelar Razia  Miras, Disita 30 Liter Ballo' dan Penjualnya Diberikan Teguran


SOROTMAKASSAR -- Maros.

Aparat kepolisian dari Polsek Camba menggelar kegiatan razia minuman keras (miras) di Dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, tepatnya di Hutan Nasional Bulusaraung, Senin (21/05/2019) siang sekitar pukul 11.00 Wita.


Kegiatan razia miras ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Camba, AKP Andi Alamsyah, SH, MH didampingi Kepala Resor Polisi Hutan Cenrana, Andi Zaenal dan melibatkan sejumlah personil Polsek Camba.

Kegiatan razia miras tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya orang-orang yang diduga sering minum miras jenis Ballo' (tuak), baik sebelum dan pada saat bulan Ramadan.

Dalam kegiatan razia miras itu, aparat kepolisian berhasil menyita 30 liter ballo' dan langsung ditumpahkan ke tanah. Sedangkan penjualnya, lelaki Anto (40) warga Dusun Nahung, Desa Labuaja, dan lelaki Bahtiar alias Baki (50) warga Dusun Kappang, Desa Labuaja, diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain memusnahkan minuman ballo' yang disita dan memberikan teguran kepada kedua penjualnya, polisi juga melakukan pembongkaran terhadap sebagian tempat jualannya karena tidak mendapat izin dari pihak Polisi Hutan selaku pihak yang berwenang. (im/jw)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN