Pemkot Makassar Segel Rumah Bernyanyi 'Lyrics'

SOROTMAKASSAR -- Makassar. Dinilai melakukan pelanggaran peraturan daerah ini karena tetap beroperasi meski izin usahanya sudah kadaluarsa, Rumah Bernyanyi Keluarga 'Lyrics' yang terletak di Jln Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Kamis (22/11/2018) sore.

Tindakan penyegelan terhadap usaha hiburan keluarga milik artis cantik Lyra Virna dan mantan suaminya Erick Scada itu dilakukan petugas gabungan beberapa dinas terkait di Pemkot Makassar, yakni Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, beberapa izin usaha dari Rumah Bernyanyi Keluarga 'Lyrics' di Jln Pelita Raya yang diketahui sudah kadaluarsa dan tak pernah diurus perpanjangannya, yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Minuman Beralkohol (Minol).

Kepala Seksi Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata Kota Makassar, Nazaruddin kepada sejumlah awak media mengemukakan, pemerintah terpaksa menyegel tempat usaha ini karena izin-izin yang dimiliki sudah lama kadaluarsa dan pihak pengelola tidak punya itikad baik untuk mengurus perpanjangannya.

Menurutnya lagi, dinas terkait di Pemkot Makassar sudah beberapa kali memberikan panggilan kepada pihak pengelola, namun tidak diindahkan sama sekali. Bahkan setelah diberikan waktu selama 3 bulan, toh pihak pengelola juga sana sekali tak pernah menunjukan sikap kooperatif.

"Beberapa tahapan sesuai diatur dalam Perda No.5 Tahun 2011 seperti pemanggilan, pendekatan hingga teguran tertulis telah kami lakukan, namun pihak pengelola sama sekali tak pernah melakukan pengurusan administrasi untuk izin-izin yang sudah kadaluarsa", ujar Nazaruddin.

Ia menambahkan, Pemkot Makassar akan membuka segel dan membolehkan beroperasi kembali jika pihak manajemen atau pengelola Rumah Bernyanyi Keluarga 'Lyrics' telah menyelesaikan segala kekurangannya, termasuk pengurusan administrasi untuk perpanjangan izin-izin usaha yang dimilikinya.

Penyegelan yang dilakukan petugas gabungan dinas Pemkot Makassar di lokasi tempat hiburan tersebut, ditandai dengan penempelan pengumuman di pintu Rumah Bernyanyi Keluarga 'Lyrics' yang mengundang perhatian warga sekitar dan masyarakat yang lalu lalang di Jln Pelita Raya, Makassar. (ht)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN