SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Aktivitas tambang galian C di Kampung Batu, Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, menuai sorotan tajam dari anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi, mendesak Pemerintah Daerah dan aparat kepolisian untuk bertindak tegas atas dugaan kerusakan lingkungan hingga potensi perusakan situs cagar budaya akibat aktivitas tambang tersebut.
"Dalam kondisi seperti ini, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk berdiam diri. Jika terbukti merusak lingkungan dan melanggar regulasi, maka izin operasi tambang harus segera dievaluasi, bahkan dicabut," tegas Salman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (07/04/2025).
Politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu menegaskan, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Ia menyebut evaluasi terhadap izin tambang penting dilakukan secara transparan dan komprehensif.
"Jangan sampai masyarakat jadi korban karena pembiaran aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab. Ini soal keberlanjutan lingkungan dan warisan budaya," lanjutnya.
Desak Keterbukaan dan Partisipasi Publik
Salman juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari perusahaan tambang kepada masyarakat setempat.
Ia menilai, warga Tikala berhak tahu detail aktivitas yang terjadi di lingkungan mereka, apalagi jika menimbulkan risiko jangka panjang.
“Perusahaan harus terbuka dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Jangan ada kesan aktivitas tambang dilakukan diam-diam tanpa konsultasi publik,” tegasnya.
DLHK Sulsel Pertanyakan Legalitas dan Tata Ruang
Senada dengan DPRD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan, Andi Hasbi Nur, turut mengkritisi legalitas kegiatan tambang tersebut.
Ia meminta Pemda Toraja Utara untuk segera melakukan kajian ulang terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi dasar pemberian izin tambang.
“Perlu dipastikan dulu dari segi tata ruang. Kalau ternyata masyarakat tidak menyetujui keberadaan tambang, maka PKKPR bisa dibatalkan. Kalau itu dibatalkan, maka otomatis semua izin turunannya menjadi tidak berlaku,” ujarnya.
Desakan Publik Menguat
Salman menambahkan, aktivitas tambang galian C di wilayah Tikala menjadi perhatian publik setelah muncul laporan dugaan pencemaran lingkungan, kerusakan akses jalan warga, hingga ancaman terhadap situs budaya lokal.
"Masyarakat juga telah menyuarakan keberatannya atas keberadaan tambang tersebut melalui berbagai forum," bebernya.
Dengan sorotan dari legislatif dan DLHK, desakan agar aktivitas tambang dihentikan semakin menguat. Kini, masyarakat menanti sikap tegas dari Pemda Toraja Utara dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan sebelum kerusakan makin meluas. (Hdr)