SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024-2025.
Mengacu pada Juknis Dinas Pendidikan Kota Makassar surat edaran nomor : 421/2815/DP/V/2024 tentang "Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Makassar Tahun Pelajaran 2024-2025". Bertujuan untuk memandu proses PPDB yang transparan, akuntabel dan objektif.
Kepala Disdik Kota Makassar H. Muhyiddin, SE, MM mengatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Olehnya itu, pemerintah dalam hal ini Disdik Kota Makassar menjamin tidak ada anak yang wajib sekolah tidak bersekolah.
"Khusus Kota Makassar, kami akan sejalan dengan program Walikota dalam menyukseskan revolusi pendidikan smart sekolah. Jadi, saya pastikan tidak ada anak yang wajib sekolah tidak sekolah," tegasnya.
Dalam pelaksanaan PPDB 2024 di semua satuan pendidikan di wilayah Kota Makassar, Disdik tentunya akan menyamakan pemaham dan memastikan keselarasan sebagai upaya menciptakan sistem penerimaan peserta didik baru yang objektif, akuntabel dan transparan dalam arti mempunyai prinsip yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif mengenai hal-hal yang berkaitan dengan petunjuk teknis ini.
"PPDB 2024 akan berjalan objektif, akuntabel serta transparan sehingga tidak ada istilah langgar melanggar. Dan Disdik menjamin tidak ada anak yang wajib sekolah tidak sekolah, begitupun tidak ada anak yang tamat SD tidak lanjut ke SMP," tambahnya.
Adapun petunjuk teknis yang dikeluarkan Disdik, jadwal penerimaan peserta didik baru jenjang SD akan dilaksanakan secara serentak untuk semua satuan pendidikan. Tahapan pendaftaran PPDB Jalur Zonasi akan dimulai dari tanggal 24-28 Juni 2024. Pengumuman PPDB Jalur Zonasi pada tanggal 29 Juni 2024. Selanjutnya pendaftaran ulang PPDB Jalur Zonasi pada tanggal 30 Juni-1 Juli 2024.
Untuk Jalur Non Zonasi, pendaftaran PPDB Jalur Non Zonasi pada tanggal 2-5 Juli 2024. Pengumuman PPDB Jalur Non Zonasi pada tanggal 6 Juli 2024. Kemudian pendaftaran ulang PPDB Jalur Non Zonasi pada tanggal 8-9 Juli 2024. Masa persiapan masuk sekolah pada tanggal 10 Juli-2024 dan hari pertama masuk sekolah pada tanggal 10-11 Juli 2024. Sebelum pelaksanaan tahapan tersebut akan diawali tahapan sosialisasi pada tanggal 5-24 Juni 2024 dan dilanjutkan simulasi pada tanggal 12-13 Juni 2024.
Terkait kuota, Muhyiddin menjelaskan sesuai juknis bahwa jalur zonasi sebanyak 75% dari daya
tampung sekolah, sedangkan SD yang berbatasan dengan
Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar membuka kuota untuk calon peserta didik dari daerah perbatasan sebesar 5% dan jalur zonasi calon peserta didik dari dalam Kota Makassar menjadi 70% dari daya tampung sekolah. Untuk jalur afirmasi sebanyak 20% dari daya tampung sekolah. Selanjutnya jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5% dari daya tampung sekolah.
Kadisdik Muhyiddin juga mengimbau agar seluruh sekolah dapat melayani orangtua peserta didik baru utamanya dalam hal pemenuhan kuota bagi anak yang tidak mampu.
"Saya sudah instruksikan agar para orangtua kandung peserta didik baru atau keluarga terdekat (orangtua kandung yang sudah meninggal dunia, red) untuk dapat dilayani, ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebagaimana tahun sebelumnya nol laporan dan semoga tahun ini juga demikian, tidak ada laporan masyarakat tentang PPDB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Makassar. Saya juga mengingatkan kepada keluarga peserta didik baru untuk tidak percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses PPDB, apalagi sampai meminta sejumlah uang. Jadi, dipastikan transparan, akuntabel, dan objektif," kunci Kadisdik. (*Rz)