SOROTMAKASSAR -
SINJAI.
Sekolah Dasar Negeri (SDN) 84 Mangarabombang Kecamatan Sinjai Timur melaksanakan sosialisasi pemanfaatan program Indonesia Pintar (PIP).
Kegiatan yang dihadiri oleh para orang tua siswa ini berlangsung di Aula SDN 84 Mangarabombang, Jumat (7/6/2024).
Kepala SDN 84 Mangarabombang, Abdul Syukur mengatakan, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman terkait, prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan program PIP hingga pemanfaatannya bagi peserta didik.
Dikatakan, jumlah penerima PIP di SDN 84 Mangarabombang tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu yaitu dari 57 siswa menjadi 126 siswa penerima bantuan.
"Alhamdulillah tahun ini jumlah penerima PIP di sekolah kami bertambah, tahun lalu 57 siswa sedangkan untuk tahun ini menjadi 126 siswa yang menerima bantuan. Jumlah ini sesuai dengan yang kami usulkan dan kami termasuk sekolah SD dengan jumlah siswa yang terbanyak menerima bantuan ini," katanya.
Abdul Syukur menjelaskan, syarat penerima bantuan dari Kemendikbud ini yakni siswa yang orang tuanya memiliki penghasilan dibawah rata-rata dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat dan mempunyai kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Saat ini sudah dilakukan pencairan tahap pertama sebanyak 54 siswa, sedangkan untuk tahap kedua saat ini sementara dalam proses pencairan. Adapun besaran yang diterima masing-masing siswa kelas 1 hingga kelas 5 sebesar Rp 450 ribu dan dan siswa kelas 6 sebesar Rp 250 ribu yang ditransfer melalui rekening bank BRI.
Pihaknya menyampaikan pesan penting kepada para siswa-siswi dan orangtuanya yang menerima dana bantuan PIP agar digunakan untuk keperluan pendidikan.
"Kami menegaskan kepada para siswa-siswi dan orang tuanya agar uangnya digunakan untuk keperluan pendidikan seperti perlengkapan sekolah baik seragam, alat tulis, atau kebutuhan pendidikan lainnya," jelasnya lagi.
Diketahui, PIP adalah program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. (*)