Kasus Korupsi Bibit Kopi, Inspektorat Serahkan Hasil Audit ke Kejaksaan Enrekang

SOROTMAKASSAR - ENREKANG.

Inspektorat Daerah Kabupaten Enrekang telah menyelesaikan pemeriksaan dan audit terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi senilai Rp 1.000.000.000 dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2022. Kasus ini menyeret H Direktur CV Wahyuni Mandiri sebagai tersangka.

Inspektur Asrul Lode menjelaskan, hasil investigasi dan audit telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Enrekang, yang meminta Inspektorat untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. "Sudah proses penyelesaian dan laporan telah kita serahkan ke Kejaksaan termasuk hasil pemeriksaan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan itu," ujar Inspektur Asrul Lode.

Inspektur juga mengungkapkan, mereka telah berunding dengan ahli sertifikasi bibit kopi, dan hasilnya menunjukkan pelanggaran yang jelas oleh CV Wahyuni Mandiri sebagai penyedia bibit. "Ya jelas sekali pelanggaran yang dilakukan bahwa bibit harusnya sesuai standar sertifikasi tapi kenyataannya tidak. Artinya ini menimbulkan kerugian keuangan yang berdampak pada Negara atau daerah," kata Asrul Lode, Selasa 11 September 2023.

"Pengadaan bibit kopi ini melanggar karena bibitnya hanya diambil dari petani yang harganya berkisar Rp 2.000 per bibit. Bahkan, ada dugaan bibit kopi yang tumbuh liar di hutan-hutan yang diambil oleh penyedia. Yang jelas, tidak sesuai dengan sertifikasi. Selain itu, bibit kopi yang disalurkan oleh CV Wahyuni Mandiri tidak memiliki label," tegas inspektorat Asrul Lode.

Saat ini, Direktur CV Wahyuni Mandiri telah ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 hari, mulai tanggal 23 Agustus hingga 11 September 2023, sesuai dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang nomor: PRINT-02/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023. (Syafar)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN