SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR
Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Kewenangan Kepala Daerah / Pj. Kepala Daerah (Gubernur, Bupati / Wali Kota) dalam Pengelolaan SDM ASN (Pengangkatan, Mutasi dan Promosi Jabatan)’ dilaksanakan Senator Dr.H.Ajiep Padindang, SE, MM, Anggota DPD RI / MPR RI Dapil Sulawesi Selatan, di Hotel Aryaduta Jl. Sombaopu No.297 Lantai 2 , Losari Kota Makassar. Menghadirkan Narasumber Direktur Politeknik STIA-LAN, yang diwakili Dr. Alam Tauhid Syukur SSos,, MSi, Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, Andi Anto, SSos, MH, MAP. dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Ir. Arfandi Idris.
Terkait tema di atas Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Ir. Arfandi Idris melihat beberapa kelemahan soal Kewenangan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, S.T. Hal itu disampaikan di hadapan peserta FGD dari kalangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, utusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, utusan Pemda kabupaten / kota (Makassar, Gowa, dan Maros), utusan DPRD kabupaten dan kota (Makassar, Gowa, dan Maros), akademisi, Ormas, budawayan dan wartawan.
Menurut Arfandi kegiatan FGD yang dilaksanakan Senator Dr.H.Ajiep Padindang, SE, MM, Anggota DPD RI / MPR RI adalah kegiatan yang sangat saya apresiasi, apalagi dengan mengusung tema yang terkait Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Saya mencari ‘teman’ terhadap kegelisahan ini dalam berbagai bentuk terkhusus pengawasan DPRD Sulsel,”ujar Wakil Ketua Komisi A. Ada mekanisme yang tidak terjangkau yaitu pemerintah pusat. Apalagi kalau sudah penyampaian untuk persetujuan ke pusat, kita di DPRD sudah ‘mati langka’.
“Sangat disayangkan, semua konsep pun aturan di sulsel di labrak. Lucunya lagi, tidak ada mekanisme baik penjesalan, pendekatan yang sifatnya pembinaan,”kata Arfandi yang saat pemaparan nyaris tertawa di hadapan peserta FGD.
Padahal lanjut Arfandi, semua pejabat untuk mengisi jabatan tersebut ‘mereka’ ikut lelang jabatan, untuk menguji kompetensi, kapibiltas sebagai mekanisme seleksi, Alhasil – mereka tidak diangkat pada jabatan yang dimaksud.
Terkait ‘lelang jabatan’ mantan Kepala BKD Kota Makassar, Sittiara mengatakan lelang jabatan hanya ‘pemborosan anggaran’ tapi hasilnya tergantung pimpinan. Seketika ruangan FGD terdengar gemuruh aplaus peserta.
Disisi lain, Arfandi melihat Gubernur Sulsel lemah dan bermasalah pada sistem mutasi. Dia mencotohkan, Dinas Kesehatan pltnya Kepala Biro Organisasi. Dan yang rawan adalah Asisten 1 definitif di pltkan menjadi Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah.
“Kalau pemerintahan ini mau baik tentu kasih ahlinya, jangan pemerintahan ini seperti tagline ‘perusahaan’,”tegas Arfandi mengkritisi kebijakan Gubernur Sulsel seraya menambahkan kita sudah sampaikan ke gubernur bahwa pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik jika pejabatnya sesuai fungsi-fungsinya. Kami di Komisi A di DPRD terus mendorong agar diisi para pejabat itu sebagai penyelenggaraan pemerintahan,”harap Arfandi.
Di akhir pemaparan yang secara terbuka dan apa adanya, Arfandi menyoroti Gubernur Sulsel keberadaan staf ahli yang mengangkat 7 orang. Padahal di PP hanya diperbolehkan 3 orang.
“Pak Gub, kenapa harus 7 staf ahli, kembalikan ke 3 sesuai aturan,”tanya Arfandi beberapa waktu lalu karena menurutnya staf ahli jangan dijadikan tempat ‘penyimpanan’ padahal mereka para senior-senior birokrat yang sudah berkali-kali menduduki jabatan. Mengapa tidak diberdayakan untuk mendukung pun membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan. (rk)