SOROTMAKASSAR - TAKALAR.
Polres Takalar telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Takalar terkait bantuan pendampingan turun ke lokasi tanah milik Kamaruddin Daeng Limpo yang telah dieksekusi pada tanggal 02 Agustus 2018 lalu, Selasa (25/07/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Tahbang Polres Takalar saat dikonfirmasi media ini via pesan singkat aplikasi telekomunikasi.
"Iya kami sudah melayangkan surat ke PN Takalar, jadi kami sisa menunggu responnya," ujar Ipda Sumarwan kepada media ini.
Kanit Tahbang Polres Takalar melanjutkan, kami melayangkan surat tersebut agar pihak PN Takalar membantu tim menunjukan titik batas tanah milik Kamaruddin Daeng Limpo sesuai putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah dieksekusi.
Semoga Ketua PN Takalar segera merespon surat yang telah dilayangkan oleh Polres Takalar agar proses penyelidikan bisa berjalan aman dan lancar.
"Perkara ini, kan masih dalam tahap penyelidikan, semoga surat yang dilayangkan kemarin cepat direspon oleh pihak PN Takalar agar menentukan hari dan tanggal untuk turun ke lokasi bersama Pemerintah setempat seperti Kepala Lingkungan dan pak Lurah, setelah melakukan peninjauan tersebut apa bila ditemukan tindak pidana kami akan menaikan perkembangan laporan Kamaruddin Daeng Limpo menjadi Penyidikan," sahut Ipda Sumarwan.
Diketahui tanah warisan milik Kamaruddin Daeng Limpo terletak di Lingkungan Balang, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) Kabupaten Takalar.
Sementara Kamaruddin Daeng Limpo mengatakan via telepon aplikasi telekomunikasi kepada media ini, semoga pihak PN Takalar bisa secepatnya mengagendakan jadwal untuk mendampingi pihak Polres Takalar ke lokasi.
"Saya berharap Ketua PN Takalar segera menentukan waktu untuk mendampingi pak Kanit melakukan peninjauan dan penunjukan batas-batas tanah warisan milik saya sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya saat diwawancarai media ini.
Lebih jauh, Kamaruddin menjelaskan, saya dan keluarga sudah hilang kesabaran dan tidak ingin lagi diam, sudah hampir 5 (lima) tahun setelah di eksekusi, hasil perkebunan dan sawah diatas tanah tersebut tidak pernah saya nikmati.
"Semoga setelah PN Takalar mendampingi pak Kanit, laporan ku bisa berkembang jadi Penyidikan agar terduga pelaku penyerobotan bisa segera ditangkap dan dihukum sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia (NKRI)," harap Kamaruddin Daeng Limpo.
Sebelumnya dari informasi istri Kamaruddin Daeng Limpo, mengaku suaminya telah membuat laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah miliknya.
"Dokumen yang dipegang Normawati, Ganna Daeng Sangka, Mursalim, dan Kamaruddin (lawan Kamaruddin Dg Limpo, red) adalah palsu dan diduga dokumen palsu yang dia miliki itu, juga ada campur tangan mantan Camat Polsel Baharuddin Daeng Limpo S.Sos, M.Si dan Eks Lurah Bontokadatto, Jamaludin yang menjabat pada saat itu," beber Rasiah istri Kamaruddin Daeng Limpo.
Istri Kamaruddin Daeng Limpo (Rasiah, red) juga mengatakan kepada media ini, dirinya telah dihubungi oleh pak Lurah Bontokadatto yang saat ini menjabat, Kaharuddin SE, M.Si.
"Dari tadi saya di telfon pak Lurah dan mengatakan, Norma datang ke kantor Kelurahan mempertanyakan berkas yang dia ajukan kenapa tidak diproses, masih dipending, kemudian pak Lurah itu menjawab berkas tersebut yang ibu Norma ajukan bukan haknya, melainkan haknya Daeng Limpo makanya saya tidak mau proses, setelah itu Norma mengancam pak Lurah ingin dilaporkan," ujarnya Ibu Rasiah, istri Kamaruddin Daeng Limpo.
Diketahui tanah milik almarhum orang tua Kamaruddin Daeng Limpo di Eksekusi pada 02 Agustus 2018. Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI, No. 2638 Tahun 1994, yang dipimpin oleh Kapolres Takalar saat itu, AKBP Gani Alamsyah Hatta, dan Kabag Ops, Kompol M. Yunus.
Pada saat eksekusi tersebut berlangsung masih ada 9 (sembilan) orang yang berusaha menguasai kembali dan menyerobot lokasi yang sudah dieksekusi tersebut.
Sesuai dengan gambar dan batas-batas yang telah diputuskan oleh pengadilan, adalah sebagai berikut ;
#Sebelah Utara, dengan Jalan Desa
#Sebelah Timur, dengan Bungung (Sumur, ref) Pasoi
#Sebelah Selatan, dengan Saluran Air
#Sebelah Barat, dengan tanah milik Mangguntung-guntung.
Untuk diketahui sebelumnya, sekitar 30 tahunan tanah ini telah diperjuangkan Doraseng Dg. Tangga melalui jalur hukum melawan Haruna Dg. Romo yang diduga dibekengi oleh pemerintah setempat, yakni kepala desa dan camat, serta oknum aparat penegak hukum (APH).
Namun meskipun demikian perjuangan Keluarga Kamaruddin Daeng Limpo tidak sia-sia dan selalu menang ditiap gugatan.
Gugatan tersebut sebanyak 3 Kali dimulai dari Putusan Pengadilan Negeri Takalar, No. 19/PDT.B/1989/ PN. TAK, Tanggal 26 Desember 1989, dimenangkan Doraseng Dg. Tangga.
Pada Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang, No. 328/ PDT/1990/ PT.Uj.PDG, Tanggal 2 April 1991, juga dimenangkan Doreseng Dg Tangga.
Hingga pada Putusan Mahkamah Agung (MA), No. 2638.K/ PDT.1994, Kamis 18 Agustus 1994, menjadi puncak kemenangan pihak Doraseng Dg. Tangga dalam memperjuangkan haknya terhadap tanah perkebunan tersebut.(Hdr)