SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Kebebasan perpendapat mengenai pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Ikatan Alumni (IKA) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Kamis, 18 Mei 2023 lalu, dibungkam.
Andi Tobo Haeruddin, salah satu alumni UMI yang menyoroti sejumlah kejanggalan yang mewarnai Munaslub IKA UMI, kini berurusan dengan Ditreskrimsus Polda Sulsel
Jl.Perintis Kemerdekaan Km.16 Makassar.
Sorotan Andi Tobo yang juga Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kekaderan (OKK) DPW NasDem Sulsel, pasca Munaslub IKA UMI yang dimuat sejumlah media, akhirnya berbuntut ancaman pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Rektor UMI pada 27 Mei 2023.
Atas laporan Rektor UMI, Alumni Fakultas Teknik UMI itu diancam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3). UU.RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dihubungi via ponsel, Sabtu, 17 Juni 2023, Andi Tobo mengaku telah dimintai klarifikasi atau keterangan oleh pihak Tipidsiber pada Rabu, 14 Juni 2023.
Ditanya siapa pihak pelapor, dia mengatakan, sesuai informasi yang diperoleh dari penyidik adalah Rektor UMI, Prof. Dr. H Basri Modding, SE, M.Si.
Andi Tobo pun di depan penyidik, tidak membantah keterangannya yang dimuat sejumlah media mengenai mekanisme Munaslub IKA UMI yang tidak sesuai prosedur.
"Keterangan saya kepada sejumlah media sesuai fakta," ujarnya. (ril)