SOROTMAKASSAR - KEPULAUAN SELAYAR.
Mantan Kepala Desa (Kades) Menara Indah, Mustafa bersama bendaharanya, Andi Rosi di wilayah Kecamatan Bontomate'ne, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis 9 Februari 2023 telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan.
Mustafa bin Bado Safa divonis pidana penjara selama 3 tahun sedangkan Bendahara Desa, Andi Rosi divonis selama 2 tahun 3 bulan penjara.
Disamping itu, Mustafa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta subsidair pidana kurungan selama tiga (3) bulan serta uang pengganti sebesar Rp 383.246.516,75 subsidair pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan jika Mustafa selaku eks Kepala Desa Menara Indah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017-2019 sebesar Rp 574.869.773,00.
Selain mantan Kepala Desa Menara Indah, Hakim Pengadilan Tipikor Makassar juga mewajibkan bendahara, Andi Rosi bin Bangsawan untuk membayar denda senilai Rp 50 juta subsidair kurungan selama 3 bulan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 191.623.527,25.
"Dan apabila uang pengganti tidak dibayarkan sebelum putusan ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH yang didampingi Kasi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH.
"Dan jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti kerugian negara maka akan diganti dengan pidana enam (6) bulan penjara," pungkas La Ode menirukan kalimat hakim.
Anggaran yang mencapai miliaran rupiah selama 3 tahun itu, lanjut La Ode lagi, sebenarnya akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan sosial kemasyarakatan, pembayaran honor dan gaji perangkat desa serta berbagai kegiatan lainnya.
"Namun pada pelaksanaannya, Mustafa tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan APBDes selama 3 tahun anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 574 juta lebih," ungkapnya.
Bahkan dalam sebuah wawancara satu setengah bulan sebelum perkara ini memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar telah terungkap jika dari hasil korupsi yang dilakukan oleh Mustafa, sebagian ditengarai digunakan untuk membiayai kuliah anaknya dan sebagian pula dipergunakan membiayai pernikahan anaknya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)