Brimob Polda Sulsel Amankan Eksekusi Lahan di Baraka

SOROTMAKASSAR - ENREKANG.

Personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel amankan eksekusi lahan dari Panitera Pengadilan Negeri Enrekang di Kampung Baraka, Desa Tallu Bamba, Enrekang, Selasa (20/12/2022).

Sebelum ke lokasi eksekusi, digelar apel gabungan dipimpin Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan didampingi Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Ramli, di Mako Polres Enrekang.

Eksekusi lahan dimenangkan penggugat Indo Wara, sesuai Putusan Perkara Perdata Nomor : 10/Pdt. G/2015/PN Enr, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 181/PDT/2016/PT. MKS, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1073 K/PDT/2017 atas tanah perumahan terletak di Kampung Baraka, Desa Tallu Bamba, Kecamatan Enrekang. Dalam perkara antara ini Indo Wara sebagai penggugat melawan Neimar Cs sebagai tergugat.

Kabag Ops Polres Enrekang, AKP Antonius katakan, pelaksanaan pengamanan eksekusi lahan di Kampung Baraka, Desa Tallu Bamba, Kecamatan Enrekang berjalan aman dan lancar.

"Pengamanan eksekusi sesuai keputusan akhir Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap, alhamdulillah eksekusi berjalan sesuai harapan," ujar Antonius.

Ditambahkan, Kompol Ramli komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, kegiatan pengamanan telah melakukan semua tahapan sesuai stadar SOP yang berlaku.

"Alhamdulillah eksekusi berjalan aman tanpa ada korban dari warga dan petugas," pungkas Ramli. (ainul)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN