SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Sugeng Suprijanto, S.Pd, MH menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan dan Konferensi Pers oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan, Rabu (30/11/2022).
Diketahui, barang milik negara yang dimusnahkan berupa,
1.875.750 rokok ilegal, 265,5 liter mma,132 pcs part senjata,12 pcs anak panah, 47 pcs sextoys, 532 pcs kosmetik, 100 butir obat, 1.320 pcs masker.
"Total Kerugian Negara Rp 1.489.284.606 (satu milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus enam rupiah)," terang Kasubsipenmas Sihumas Aipda Adil.
"Polres Pelabuhan Makassar mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam rangka melakukan penertiban terhadap rokok-rokok ilegal yang masuk di Indonesia khususnya di Makassar," ucap Kasubsipenmas.
Dengan adanya pemusnahan yang digelar oleh Bea Cukai ini, tidak ada lagi barang-barang yang tidak memiliki Cukai masuk ke wilayah Makassar yang dapat merugikan Indonesia," ujar Kasubsipenmas Sihumas Pelabuhan Makassar. (*)