SOROTMAKASSAR - SINJAI.
Sejak pekan lalu, Kantor Pos di Kabupaten Sinjai mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) program pemerintah Pusat kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, kriteria bagi penerima BSU merupakan pekerja yang perbulannya mendapatkan gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Selain itu para penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP, peserta aktif di Badan Perlindungan Jamsostek sampai Juli 2022 dan bukan merupakan PNS, TNI atau Polri.
Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Sinjai, Sirajuddin saat ditemui, Senin (07/11/2022) mengatakan, penyaluran BSU di Sinjai melalui Kantor Pos dimulai sejak Kamis (03/11/2022) pekan lalu.
"Ini baru pertama kalinya PT Pos ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk menyalurkan BSU tahap ke VII. Penyaluran ini sudah kita layani sejak Kamis pekan lalu," jelasnya.
Dikatakan, berdasarkan data yang diterima ada sekitar 4 ribuan pekerja di Sinjai yang memenuhi kriteria dan terdaftar penerima BSU di Kantor Pos cabang Sinjai.
Jumlah ini, merupakan pekerja swasta, petugas keagamaan maupun pegawai honorer di berbagai instansi yang ada di Kabupaten Sinjai.
"Penerima BSU ini dominan tenaga honorer di lingkup Pemkab Sinjai, kemudian banyak juga petugas keagamaan seperti petugas Muadzin dan riayah," ucapnya.
Sirajuddin mengungkapkan, hingga hari ini jumlah penerima BSU yang mengambil bantuan ini sudah berkisar 600 orang.
Ketika ditanya terkait batas waktu pengambilan bantuan, ia menjelaskan, pihaknya belum menerima informasi dari Pemerintah Pusat adanya batas waktu pengambilan bantuan ini.
"Sampai saat ini kita belum ada informasi kapan batas pencairannya, kami terus melayani masyarakat yang memang memenuhi kriteria tersebut," tuturnya.
Saat penyaluran, penerima hanya disyaratkan memperlihatkan aplikasi pospay dan membawa KTP asli.
Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) meminta para pekerja yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah pusat untuk memanfaatkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga masing-masing.
"Saya harap bantuan yang diberikan pemerintah ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga masing-masing, bukan untuk yang lain," kata Bupati ASA.
Dia menjelaskan, tenaga honorer atau tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN) yang menerima BSU tahap VII ini mencapai ribuan orang sebagai kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 600.000 per orang.
“Jadi BSU ini untuk meringankan para pekerja maupun tenaga non ASN dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga BBM,” katanya. (AaN)