SOROTMAKASSAR - TORAJA UTARA.
Kecaman terhadap pelecehan profesi wartawan kembali datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Sulawesi Selatan atas pernyataan oknum Kepala sekolah SDN 3 di Toraja Utara kepada wartawan saat lakukan konfirmasi terkait pungutan.
Ketua PWI Sulawesi Selatan Bidang Hukum Andi Ismail Situru, SH mengatakan, tudingan kepala sekolah bahwa, "wartawan buntut-buntutnya uang" adalah pernyataan yang keliru dan melecehkan profesi wartawan. "Kasus ini harus dilaporkan untuk proses secara hukum," tegasnya.
Lanjut Andi Ismail, pernyataan seorang kepala sekolah tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik, malahan dengan kearoganannya memperlihatkan kartu ID anggota LSM yang tergantung di kantong baju dinas ASN, hal itu sudah jelas menakuti-nakuti wartawan saat konfirmasi terkait dugaan adanya pungutan liar di sekolah yang dipimpinnya.
"Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun," tukas Andi Ismail, Senin (22/08/2022). Ia menjelaskan, kasus ini hanya dapat diselesaikan lewat jalur hukum dengan melaporkan pihak oknum kepala sekolah ke Polisi hingga tuntas.
Perkataan kepala sekolah itu sangat mendiskreditkan profesi wartawan dan juga keterlaluan. Menurut dia, selain perkataan kepala sekolah yang juga status ASN rasa LSM, itu tidak bisa dibiarkan hanya sebatas kekeliruan semata.
"Masalahnya, wartawan dalam tugas menjalankan profesi untuk lakukan konfirmasi terkait adanya keluhan dari orang tua siswa yang membayar Rp 100.000 untuk pengambilan ijazah dan Rp 20.000 buat pengambilan SKHU dari jumlah siswa yang lulus ujian sebanyak 174 murid.
Tambah Andi Ismail Situru, perkataan kepala sekolah "wartawan buntut-buntutnya uang," tidak dibenarkan. Ia menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Pers.
Oleh karena itu, setiap oknum yang mencemarkan dan menghalangi kerja wartawan, apalagi dengan kekerasan, adalah pelanggaran undang-undang. Dimana, setiap pelanggaran UU harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
"Saya mendukung kasus itu diteruskan untuk menempuh jalur hukum," terang Andi Ismail Situru. (man)