Mulai Disidangkan, Praperadilan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan Hafidz Halim

SOROTMAKASSAR - KOTABARU.

Senin 15 Agustus 2022 hari ini pelaksanaan sidang pertama praperadilan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan saudara M. Hafidz Halim, SH oleh Reskrim Polres Kotabaru Kalsel.

Langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum M. Hafidz Halim, SH dengan mengajukan praperadilan terhadap Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan cukup beralasan dikarenakan dugaan yang disangkakan kepada M. Hafidz Halim, SH oleh Polres Kotabaru tidak memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tidak sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

M. Hafidz Halim, SH disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP yang artinya adanya tindakan pemalsuan dan penipuan yang diduga dilakukannya. Bila benar telah terjadi pemalsuan dan penipuan maka siapa yang dirugikan ditipu atas pemalsuan tersebut ? Informasi yang kami peroleh terkait pelapor perkara tersebut tidaklah memiliki hubungan hukum dengan terlapor sehingga pelapor bukanlah pihak yang dirugikan.

Pihak penyidik Polres Kotabaru pun hanya memiliki bukti-bukti berupa fotocopy yang mana diduga belum pernah bukti-bukti tersebut dilakukan uji forensik sehingga dapat ditentukan telah terjadinya pemalsuan seperti yang diduga.

Menurut Amrin Albuthoni, SH, terkait Surat Magang yang diduga dipalsukan oleh klien kami, penyidik Polres Kotabaru terlalu memaksakan karena Surat Magang itu adalah bagian dari syarat Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi. Kalaupun ada dugaan pemalsuan haruslah ditangani terlebih dahulu secara Internal Organisasi Advokat karena Organisasi Advokat yang memverifikasi semua berkas yang diserahkan oleh calon peserta pengambilan sumpah dan ada undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga permasalahan dugaan Pemalsuan Surat Magang sifatnya lex specialis atau tidak bisa ditarik ke ranah pidana.

"Kami selaku kuasa hukum dari saudara M. Hafidz Halim, SH mengharapkan Hakim yang memimpin Sidang Praperadilan yang dimulai hari ini dapat menangani perkara ini dengan baik dan adil sehingga keadilan dan Kebenaran dapat ditegakkan," tandasnya. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN