Dinsos Sulsel Gelar Sosialisasi Program UGB dan PUB

SOROTMAKASSAR - Makassar.

Upaya untuk penertiban administrasi penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Sosial Provinsi Sulsel mengadakan pertemuan  sosialisasi kegiatan program pemantauan UGB dan PUB yang dibuka oleh Kepala Dinas Sosial yang diwakili Kepala Bidang Sumberdaya Sosial, Drs. Jamaris.



Sosialisasi program pemantauan UGB dan PUB dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas Sosial dari 24 kabupaten kota di Sulsel dan juga unsur terkait lainnya yang biasa melakukan pengumpulan uang dan barang, yang berlangsung Rabu, 10 Agustus 2022 di Makassar.

Kadis Sosial Sulsel dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabid Dayasos, Drs. Jamaris mengatakan, kegiatan sosialisasi ini penting dilaksanakan agar bisa terwujud pemahaman dan persepsi serta sinergitas dalam kegiatan UGB dan PUB antara petugas penyelenggara maupun masyarakat.

Menurut Kadis Sosial Sulsel, melalui sosialisasi program ini diharapkan dapat memperkuat keterpaduan dengan pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan, pengawasan dan perizinan terhadap  penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang yang sesuai  dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan, dalam pelaksanaan UGB dan PUB, bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam pengumpulan uang atau barang untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau modus penipuan.

Sosialisasi program pengumpulan  UGB dan PUB berlangsung sehari dengan menampilkan  pemateri atau  narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Sulsel. (manaf)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN