Kejari Minahasa Panggil Hukum Tua Desa Lemoh Timur

SOROTMAKASSAR - MINAHASA.

Feri Joni Langi yang juga adalah Kepala Desa atau Hukum Tua Desa Lemoh Timur memenuhi panggilan dari Kejari Minahasa dalam rangka klarifikasi terkait dugaan pemotongan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dan penyaluran BLT Dana Desa (DD) yang diduga tidak tepat sasaran.

Dengan dasar laporan dari DPD Inakor Minahasa dan kesaksian dari beberapa perangkat desa dan masyarakat Desa Lemoh Timur pihak Kejari Minahasa melalui Kasie Intelijen menindaklanjuti hal tersebut.

Menurut kesaksian dari beberapa perangkat Desa Lemoh Timur pemotongan siltap tersebut dengan alasan untuk diberikan kepada lembaga-lembaga pemerintahan desa.

"Dari awal saya menerima siltap sudah dipotong. Dulu dipotong Rp.200.000 per bulannya namun akhir-akhir ini potongannya Rp.100.000 perbulannya. Saya sempat berkeberatan dengan potongan itu namun kumtua (Hukum Tua, Red) mengatakan kalau tidak berkenan mundur saja," tutur JK kepada awak media.

Menurut keterangan Hukum Tua Desa Lemoh Timur kepada pihak Kejari Minahasa, pemotongan itu diberikan kepada lembaga-lembaga pemerintahan desa yang belum terdanai/teranggarkan lewat APBdes.

Namun berkaitan dengan pemotongan siltap perangkat tersebut, Ketua LPM 2012 sampai 2019 dan 10 anggota LPM mengaku tidak mendapat insentif/tunjangan selama menjabat.

"Kami juga heran katanya pemotongan siltap perangkat desa diberikan kepada lembaga-lembaga desa yang belum di danai oleh APBDes, tapi kenapa kami tidak menerima insentif, disini timbul pertanyaan bagi kami kemana pemotongan siltap perangkat tersebut ?," ucap mereka kepada awak media.

Keberatan terkait pemotongan siltap juga pernah dikemukakan oleh salah satu perangkat desa lainnya, namun perangkat desa tersebut telah dipecat Hukum Tua Lemoh Timur karena keberatan yang diajukan tersebut.

"Saya keberatan dan tidak mau siltap saya dipotong, namun dengan prinsip saya tersebut saya dipecat Hukum Tua," ucap YB kepada wartawan.

Dalam hal penyaluran BLT Dana Desa (DD) yang tidak tepat sasaran, Hukum Tua Desa Lemoh Timur dalam keterangannya pada pihak Kejari Minahasa bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT dana desa atas rekomendasi dari kepala-kepala jaga dan sudah diputuskan dalam musyawarah desa (Musdes).

Terkait hal ini awak media mengkonfimasi kepada beberapa kepala jaga dan dibenarkan namun nama-nama yang diajukan ada yang disetujui dan ada yang tidak disetujui oleh Hukum Tua.

Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Minahasa Darwin Najoan menyampaikan akan terus mengawal laporan ini. "Ini baru permulaan ya.., terkait pemotongan siltap perangkat desa itu tidak boleh, berikanlah apa yang sudah menjadi hak mereka, apa benar perangkat ikhlas di potong begitu ?," katanya.

Jangan sampai ada intimidasi dalam bentuk apapun yang akan mengarah pada tindak pidana pungli, terkait penyaluran BLT dana desa yang tidak tepat sasaran akan kita evaluasi. Data 90 KPM sudah ada pada kita, dalam Perpres 104/2021 pasal 5 ayat 4 sudah jelas sasaran prioritasnya, tinggal di cek law in actionnya apakah sesuai dengan law in booknya, kita menemukan beberapa keluarga yang berhak menerima namun tidak menerima.

"Jika ditemukan ada KPM yang tidak sesuai dengan prioritas sebagai penerima BLT dana desa harus dikembalikan ke kas desa dan dialihkan kepada keluarga-keluarga yang benar-benar layak menerima," tegas Najoan.

Di waktu bersamaan Kasie Intelijen Kejari Minahasa Yosi AH Korompis, SH membenarkan pemanggilan tersebut.
"Tujuan pemanggilan masih sebatas klarifikasi, namun masih akan kita dalami, nanti kita akan infokan lagi kepada teman teman wartawan terkait perkembangannya," tutup Yosi kepada wartawan. (Risky)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN