Satresnarkoba Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto, SIK didampingi Kasat Narkoba Kompol Doli M. Tanjung, bersama Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando, menggelar kegiatan Press Conference pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu serta kasus pil ekstasi jenis punisher, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu (08/06/2022) sore.

Dalam keterangannya, Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto mengungkapkan, Satresnarkoba telah mengungkap dua kasus narkotika, yaitu jenis sabu dan pil ekstasi semacam punisher.

Budi Santoso menerangkan, pengungkapan narkotika jenis sabu ini merupakan jaringan dari akun Instagram HELL_BOY.id, dengan jumlah pelaku sebanyak 5 orang dengan inisial (RP), (FRY), (FRD), (NQ) dan (AND).

“Pelaku berjumlah lima orang itu berhasil diamankan di daerah Tamalanrea dan Pettarani. Untuk barang bukti yang telah berhasil diamankan dari pelaku yaitu, sabu-sabu seberat 109,72 gram, ganja 2,0168 gram dan total uang senilai 7 Juta Rupiah,” jelas Budi Susanto dihadapan para awak media.

Sementara itu, kata Budi Susanto, akun Instagram yang digunakan oleh pelaku, yaitu HELL_BOY.id dengan jumlah followers 2.987, F9 (FASTANDSAGA).id dengan jumlah followers 5.000, dan RAVEN.id dengan jumlah followers 1.204.

Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Kasat Narkoba Kompol Doli M. Tanjung dalam keterangannya menerangkan, pengungkapan kasus ekstasi ini merupakan jaringan dari Kota Makassar. Jumlah pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang dengan inisial (AL) dan (LH).

“Kedua pelaku berhasil diamankan di daerah Cendrawasih, Kecamatan Mariso. Dan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 sachet besar berisi 130 butir pil ekstasi berwarna biru berlogo tengkorak, serta 1 unit handphone yang digunakan untuk alat komunikasi,” jelasnya.

Doli menambahkan, kedua pelaku yang berhasil diamankan berusia produktif 17 tahun keatas dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pasal yang diterapkan kepada pelaku, yaitu Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2), Subsider Pasal ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Hdr)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN