SOROTMAKASSAR -- Maros.
Personil Sat Sabhara Polres Maros bersama Polsek Lau yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Maros AKP Anton dan Kapolsek Lau AKP Nano, SH, Kamis (14/03/2019) pagi pukul 09.10 Wita melaksanakan kegiatan pendampingan eksekusi lahan tanah atau penyerahan sebidang tanah sawah seluas 3.400 m2 yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Maros di Dusun Salenrang, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.

Pelaksanaan penyerahan sebidang tanah sawah berdasarkan keputusan PN Maros yang mengadili perkara perdata antara Irmayanti selaku pemohon eksekusi melawan H. Abd. Kadir sebagai termohon eksekusi, dihadiri Panitera PN Maros Muhammad Syakir, SH, petugas Juru Sita PN Maros Ujianto, SH dan Sangkala, SH, Kades Salenrang Syahrir, Kadus Salenrang Kadis Dg Nappa, dan pemohon Irmayanti.
Setelah pembacaan amar putusan PN Maros dan Berita Acara pelaksanaan eksekusi penyerahan, selanjutnya dilakukan pematokan batas lahan di sebelah utara berbatasan tanah milik Tija, sebelah timur berbatasan tanah milik Ibrahim, sebelah selatan berbatasan tanah milik Sarimbi, dan sebelah barat berbatasan tanah milik H. Sumang. (im/jw)








