SOROTMAKASSAR - TATOR.
Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kejari Erianto Laso Paundanan bersama Kapolres AKBP Juara Silalahi, Kepala BNNK AKBP Dewi Natalia Tonglo, Ketua Pengadilan Rustam SH, dan Kepala Rutan KelasII/B Luther Toding Patandung, Selasa (15/03/2022) kemarin memusnahkan barang bukti dari 37 kasus 2021-2022.
Dari 37 barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 23 kasus diantaranya kasus narkoba. Barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan, seperti alat isap (bong), plastik bening berisi narkotika, tisu, bungkus rokok, sendok, korek api, pipet plastik, hp, timbangan digital, dan kertas pembungkus.
Demikian pula uang palsu, parang, pisau, sarung, baju, celana, handphone berbagai merek, dompet, Kartu ATM, dan SIM Card. Selanjutnya barang bukti kasus judi, taji, kaki ayam telah kering, tas, dan cipping terdapat bercak darah.
Usai pemusnahan barang bukti, Kejari Tana Toraja Erianto Laso’ Paundanan, SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bukti kasus hukum dari tahun 2021-2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Barang bukti yang dimusnakan didominasi barang bukti kasus penyalahgunaan Narkotika," ujar Erianto. (ainul)