SOROTMAKASSAR - DENPASAR.
I Ketut Sudikerta, mantan penguasa Partai Golkar Bali yang juga pernah menjabat Wakil Gubernur Bali satu periode dimasa kepemimpinan akhir dari Gubernur Mangku Pastika, kini telah berkumpul kembali bersama keluarganya setelah lebih dari 3 tahun mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Informasi dari petugas di Lapas Kerobokan, pria asal Bukit Pecatu itu bebas siang kemarin, Selasa (22/02/2022). Menurutnya lagi, percepatan pembebasan dari Sudikerta terkait remisi khusus dari pemerintah soal Covid-19. Selain itu perilaku Sudikerta yang selama tiga tahun terakhir ini menjadi pertimbangan untuk menerima remisi khusus tersebut.
Seharusnya pembebasannya jatuh pada 3 Juli 2022 mendatang. Artinya 4 bulan ke depan baru bisa keluar. Namun karena ada pertimbangan lain, mengharuskan Sudikerta bebas lebih awal.
"Jika dihitung dari masa penetapan hukuman seharusnya secara normatif baru bisa bebas tahun 2025. Dari sejumlah pemotongan hukuman terhadap remisi yang diberikan, tercatat 3 Juli tahun ini baru bebas," ungkap petugas di Lapas.
Percepatan pembebasan lebih awal, dikatakannya selain remisi tahunan yang diberikan, Sudikerta juga berkelakuan baik selama dia menjadi warga binaan. Bahkan kerap mengarahkan warga binaan lainnya untuk mengikuti kegiatan sosial di dalam lapas seperti donor darah.
Sehingga menjadi penilaian dari pemerintah untuk yang pantas menerima remisi khusus terkait pandemi.
"Remisi khusus terkait Covid-19 yang mengharuskan memberikan kebijakan terhadap Sudikerta untuk diberikan kebebasan lebih awal dari waktu seharusnya," singkatnya.
Sementara itu, Rabu (23/02/2022) pagi, IB Putra Manuaba, Humas Kemenkumham Bali, justru mengaku belum mendapat informasi apapun dari pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. "Coba saya kroscek dulu pak. Saya belum dapat informasi itu (Sudikerta bebas, red)," akunya.
Kemudian dirinya meyakinkan bahwa terkait bebasnya Sudikerta lebih awal, akan disampaikannya dalam bentuk rilis resmi dari pihak Kemenkumham Bali. "Nanti ada rilis resminya pak. Jika sudah ada akan kami sampaikan," pesan singkatnya melalui WA.
Sedikit mengingat kembali, Sudikerta diputus PN Denpasar, Jumat 20 Desember 2019 dengan dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Kejati Bali selama 15 tahun. Hasil Banding di tingkat PT Denpasar, mengurangi hukuman separuh dari putusan Hakim di PN Denpasar.
Sudikerta kembali mengajukan banding ke tingkat MA. Dimana Juni 2020, hasil finalnya MA menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar yaitu 6 tahun penjara dan tetap menyatakan dirinya bersalah. Selain itu, Sudikerta juga didenda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Mantan Wabup Badung selama dua periode itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.
Selain itu juga menyatakan Sudikerta terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU RI.No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Perkara yang menjerat dirinya berawal dari persoalan bisnis dan jual beli tanah dengan pihak pelapor di tahun 2013 lalu, yaitu Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama.
Dimana pelapor ditawarkan tanah seluas 38.650 M2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 M2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.
Namun beberapa bulan setelah transaksi justru baru diketahui jika tanah yang diserahkan ke pihak pelapor tersebut diduga palsu dan sebagian telah di jual ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.
Terkait hal …