Personil Polsek Moncongloe Bekuk Tersangka DPO Kasus Jambret

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Personil Unit Lapangan Polsek Moncongloe yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sukarman berhasil membekuk lelaki Rahul Bin Hare alias Cole alias Aco (21) yang merupakan tersangka DPO kasus jambret atau pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (09/03/2019) siang sekitar pukul 14.30 Wita di Terminal Daya Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.


Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, penangkapan terhadap Rahul yang kini bekerja sebagai sopir mobil angkutan daerah, dilakukan aparat kepolisian dari Polsek Moncongloe ini saat tersangka hendak memuat penumpang di Terminal Daya.

Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Moncongloe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan di depan petugas, Rahul mengaku pernah bersama lelaki Dadang melakukan jambret di Jalan Poros Daya-Pamanjengan-Moncongloe.

Selanjutnya atas penunjukan Rahul, personil Unit Lapangan Polsek Moncongloe melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Barru untuk menangkap tersangka Dadang di Kampung Cempae, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, namun bersangkutan tidak berada di lokasi tersebut. (im/jw)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN