Semena-mena Lakukan Perampasan Hak dan Penyerobotan, Manajemen Gedung Juang 45 Polisikan Direksi Perseroda Sulsel

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Tindakan semena-mena Direksi dan karyawan PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda Sulsel) yang mencaplok aktifitas manajemen Gedung Juang 45 Makassar tanpa melalui prosedural yang benar adalah tindakan tak terpuji yang tidak bisa ditolerir.

Karenanya, manajemen Gedung Juang 45 Makassar terpaksa menempuh jalur hukum melaporkan Direksi dan karyawan PT Sulsel Citra Indonesia ke kepolisian dengan tuduhan melakukan perampasan hak (penggelapan), perusakan dan penyerobotan.

Hal tersebut dikemukakan pengacara Muhammad Amran Hamdy, SH, MM selaku kuasa hukum Andi Muhammad Guntur Sose, SH, MBA -- pemegang Hak Wakaf Pengelolaan Gedung Juang 45 Makassar kepada media ini, Minggu (19/12/2021).

Menurut Amran, laporan polisi bernomor 334/XI/2021/SPKT/Polda Sulsel tanggal 3 November 2021 telah berproses dari Dir Reskrim Umum Polda Sulsel ke Polrestabes Makassar. Juga laporan polisi bernomor 641/XI/2021/Polda Sulsel/Restabes Mksr tanggal 25 November 2021.

"Laporan ini dilakukan sebagai bentuk edukasi publik bahwa setiap tindakan sewenang-wenang yang merugikan, sebaiknya disikapi dengan proses hukum dan bukan melalui tindakan balasan yang bertentangan dengan norma hukum," katanya.

Selain itu, dengan laporan ke polisi tentu muaranya akan sampai pada tercapainya kepastian hukum atas tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh mereka dan menimbulkan kerugian materil serta inmateril bagi manajemen Gedung Juang 45 Makassar.

"Sekian lama kami bersabar menunggu adanya itikad baik dari pihak yang merasa berkepentingan dengan Gedung Juang 45 Makassar. Bahkan somasi pun atas perbuatan mereka kami sudah sampaikan," ungkap advokat kelahiran Bone itu.

"Namun pihak PT Sulsel Citra Indonesia tetap tidak memperlihatkan itikad baiknya dan justeru sikap arogansinya semakin tinggi seolah-olah hanya merekalah yang bisa bicara soal kepentingan daerah Sulawesi Selatan," lanjut putra Prof Dr Abu Hamid yang budayawan Sulsel ini.

"Harapan kami untuk duduk bersama dalam forum koordinasi guna merumuskan solusi terbaik yang produktif sudah tertutup. Hal itu dikarenakan sejumlah surat kami tidak direspon, jadi yah upaya hukum menjadi solusi terbaik," tukasnya lagi.

Upaya hukum ini bukan berarti ingin menguasai lahan itu seutuhnya, tapi arahnya adalah hak subtantif yang melekat di Gedung Juang 45 Makassar harus dikelolah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sehingga tidak bisa dibiarkan ada pihak-pihak sok jagoan menjadi pahlawan kesiangan dengan mengabaikan aturan, etika dan prosedur melakukan aksi premanisme. Sebab negara ini adalah negara hukum, jadi semua tindakan harus sesuai aturan dan perundang-undangan.

Sikap arohan mengambil alih pengelolaan, membongkar paksa pintu gerbang yang sudah digembok, merusak dan mengacak-acak isi ruangan lalu memanfaatkan ruangan lantai 1 dan melaksanakan pesta pernikahan yang memungut biaya tanpa ada izin dari pengelolah Gedung Juang 45 Makassar adalah bentuk tindakan brutal yang berlebihan dari perusahaan yang terbilang profesional dengan simbol PT Sulsel Citra Indonesia.

"Arogansi seperti inilah yang mengecewakan kita semua. Untuk itu kami berkesimpulan hendak melakukan perlawanan melalui jalur hukum. Aksi premanisme yang dipertontonkan oleh oknum dari PT Sulsel Citra Indonesia menjadi bukti bahwa mereka tidak profesional dan tidak mengerti aturan. Karena itulah mereka harus diedukasi melalui jalur hukum atas perbuatannya sendiri," papar Amran.

Dasar SK Gubernur Sulsel

Dikemukakan lagi, untuk kesekian kalinya pihaknya menjelaskan kepada publik bahwa Gedung Juang 45 Makassar itu dibangun dengan dasar SK Gubernur Sulsel Nomor : 1328/XII/1991 tanggal 17 Desember 1991, atas konsensus para tokoh pejuang kemerdekaan RI melalui wadah Badan Musyawarah Angkatan 45 yang disingkat "Angkatan 45" dengan tujuan melestarikan nilai-nilai dan semangat juang 45.

Gedung Juang 45 Makassar juga dibangun menggunakan uang pribadi H. Andi Sose bernilai milyaran rupiah demi menjalankan amanah pemerintah daerah dan konsensus nasional Angkatan 45 untuk mewujudkan Monumen Perjuangan Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 di Sulawesi Selatan.

"Karena itu sebaiknya jangan kajili-jili atau karonjo-ronjo terhadap Gedung Juang 45 tersebut. Lahan tempat berdiri gedung hanya sekitar 450 m2. Lahan sekitarnya masih luas, silahkan manfaatkan itu dengan ketentuan patuhi aturan yang ada dan ikuti prosedur yang benar," tegas kuasa pelapor ini.

Perlu Dibicarakan Baik-baik

Dalam kesempatan terpisah kepada wartawan, Andi Guntur Sose, SH, MBA selaku pemegang hak wakaf pengelolaan Gedung Juang 45 Makassar mengungkapkan, pihaknya terbuka terhadap pihak-pihak terkait yang ingin memanfaatkan lahan Gedung Juang 45.

"Silahkan saja, sepanjang melalui mekanisme yang benar. Sebab lahan itu memang milik pemerintah, bukan milik pribadi kami. Tapi harus pula diketahui bahwa selama ini kami yang pelihara dari kubangan empang menjadi seperti yang terlihat saat ini. Kami juga yang mengamankan dari segala gangguan, dan kami pula yang membayar pajak serta terdaftar sebagai wajib pajak atas lahan seluas 4.310 m2 itu," urainya.

Masalah gedung berlantai 3 diatas lahan sekitar 450 m2 ini perlu dibicarakan baik-baik, karena gedung itu sudah teregistrasi di DHN Angkatan 45 dengan nomenklatur fasilitas Angkatan 45 yang ada di Sulawesi Selatan. Jadi tidak cukup dengan statemen "Gedung Juang 45 Makassar secara sah telah diambil alih oleh Perseroda" lalu dibalut dengan Piagam Emas sudah dianggap sah ?

"Enak aja, emang loh siapa ? Jadi kalo mau dicaplok begitu saja dengan dalih macam-macam, itu yang kami harus lawan karena perbuatan tersebut mengabaikan aturan dan nilai-nilai sipakatau. Sementara kita semua ketahui bahwa penyerahan, penerimaan dan pelepasan aset itu ada aturannya, ada mekanismenya, tidak serta merta," tegas Guntur.

"Saya dukung laporan polisi yang dilakukan oleh manajemen, sebab yang dilaporkan adalah perbuatan oknum yang merugikan kami dan merusak citra perusahaan daerah (Perseroda) itu sendiri yang telah bekerja profesional dan sudah menerima Piagam Emas dari Plt Gubernur Sulsel," sambungnya.

Abaikan Tawaran Duduk Bersama

Andi Guntur Sose mengakui sebenarnya pihaknya telah menyurat untuk duduk bersama guna merumuskan langkah strategis yang produktif, namun mereka mengabaikan tawaran itu. Pihaknya juga telah berkunjung ke kantor Perseroda Sulsel tapi hanya diterima oleh sejumlah staf, sehingga lain yang di bahas saat pertemuan, lain pula yang mereka lakukan.

"Bahkan belakangan mereka yang tidak berkompeten justeru menghembuskan macam-macam issu asumsi terjadi kerugian negara dalam melakukan komersialisasi diatas tanah negara. Jadi yah sudahlah, mari kita uji perbuatan dan tindakan mereka melalui jalur hukum saja," terangnya.

Menurut Guntur, dirinya juga heran kenapa Perseroda Sulsel terlalu bernafsu pada Gedung Juang 45 Makassar ? Padahal cukup banyak aset yang diserahkan kepada mereka sebagai penyertaan modal pemerintah daerah namun diterlantarkan. Diantara aset strategis yang diterlantarkan hingga kini adalah : ex Pabrik Minyak Kelapa Nyiur Indah (Nabati Yasa) Jl Koptu Harun seluas 14.000 m2, ex Pabrik Bata/Genteng Jongaya Jl Muh. Tahir Jongaya seluas 25.300 m2, dan Hotel Batu Papan Makale Tana Toraja seluas 11.087 m2.

Khusus Hotel Batu Papan Makale ini, paparnya, juga agak unik karena luas lahan 11.087 m2, tapi yang dikerjasamakan hanya 19 kamar hotel dan 2 cotage. Dan yang menandatangani perjanjian kerjasama adalah orang luar Perusda tapi yang mengelolah tetap orang Perusda itu sendiri. Ini gambaran bahwa mereka hanya selalu mau enaknya saja, padahal yang seperti itu merupakan bagian dari manipulasi.

"Saya sedikit tahu karena sebelum bapak saya meninggal, silih berganti orang-orang Perusda datang menemui bapak saya di rumah dan menawarkan kerjasama pemberdayaan sejumlah aset yang terlantar. Namun ada yang masih dalam perencanaan dan pembahasan, keburu terjadi pergantian direksi. Termasuk aset di Jl Koptu Harun, bapak saya tertarik sebab letaknya strategis, dimana jalan tol, bandara dan kantor gubernur semua terkoneksi. Jadi sudah dibuat draftnya untuk hotel bintang 5 dengan segala fasilitasnya, ehh direksi Perusda Sulsel diganti," pungkas Guntur. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN