SA Setujui 11 KMB-KM & Peraturan Rektor UCM & Yayasan SARI

SOROTMAKASSAR -- Makassar

Senat Akademik (SA) Universitas Coktroaminoto Makassar (UCM) menyetujui Kurikulum Berbasis Merdeka Belajar di Kampus Merdeka (KBMB-KM) dan 11 Peraturan Rektor UCM dan Yayasan SASRI (Syarikat Islam) Sulawesi Selatan, Senin (6/9/2021) dalam rapat Senat yang dipimpin Dr.H.Ibrahim Saman, M.Si dan didampingi Sekretaris Dr.H.M.Dahlan Abubakar, M.Hum.

Sebelas peraturan yang disetujui dalam rapat yang dihadiri Ketua Yayasan SARI Sulawesi Selatan Dr.H.Rachmat Hasanuddin, M.Si, Rektor UCM Prof.Dr. H.Muh.Tahir Kasnawi, S.U., dan para anggota Senat Akademik UCM tersebut meliputi :Organinisasi dan Tata Kelola UCM, Wisuda dan Pakaian Wisuda, Mahasiswa Baru, Penelitian dan Pengabdian pada Masyararakat (Rencana Induk Penelitian, RIP), Kode Etik dan Etika Akademik, Kebebasan Akademik dan Mimbar Akademik, Ijazah dan Surat Keterangan Pendampingi Ijazah, Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan Pejabat di lingkungan UCM (YASARI), Kerja sama (YASARI), Penggunaan Sarana dan Prasarana (YASARI), dan Anggaran dan Belanja UCM. Peraturan tersebut di antaranya merupakan Keputusan Yayasan SARI Sulsel No.20 tahun 2019 tanggal 18 September 2019 tentang Statuta UCM yang memerlukan turunan berupa peraturan Rektor dan Yayasan SARI.

Menurut SA UCM, memperhatikan Peraturan Rektor UCM dan Yayasan SARI Sulawesi Selatan tersebut mengarah kepada penyehatan organisasi menuju tata kelola (“good governance”) yang baik dan mengarah kepada pencapaian visi dan misi UCM. Ke-11 peraturan yang disetujui itu segera disosialisasikan kepada seluruh warga UCM.
Ketua SA UCM Ibrahim Saman mengatakan, Senat juga merekomendasikan agar segera dilengkapi struktur organisasi UCM sesuai statuta yaitu, Dean Etik dan Sstatu Fakultas .
KBMB-KM.

Bertepatan dengan persetujuan sebelas peraturan tersebut, SA UCM juga menyetujui Kurikulum Berbasis Merdeka Belajar (KBMB) di Kampus Merdeka UCM. Sebelum disetujui, seluruh fakultas di lingkungan UCM melaksanakan lolakarya penyempurnaan kurikulum 1s.d. 6 September 2021.

Lokakarya ini memperoleh masukan dari sejumlah narasumber berkualitas, yakni Dr.Iqbal Mochtar Husain, M.D. MPH, MOHS, Diplcard, DocMed, Ph,D,, Sp,OK, dosen dan praktisi UCM yang saat ini bertugas di Qatar, Dr,Andi Ilham Makhmud, Pokja PMM-DN Kemendikbudristek ( topik “Kampus Merdeka, Merdeka Belajar), Dr,Ir. Hasnah Nur, M.T. Ketua Lembaga Sertifikasi Pendidikan (LSP) UNM (Pengembangan Jiwa Enterpreneurship Manusia Unggul), dr.Muhajir SKM, M.Kes, Suryanti S.ST, Aras Rasyid, A.Md. PK, SKM, Minimal S.Pi,, MP, M.Taswin Linier, dan Muh,Zulfahri Shadiq Taswin, S.Psi.

Melihat pertimbangan pelaksanaan lokakarya tersebut, SA UCM menyetujui pemberlakuan Kurikulum Merdeka Belajar di Kampus Merdeka UCM Tahun 2021/2022. Pertimbangan tersebut disertai catatan, segera dibentuk pengelola Merdeka Belajar di Kampus Merdeka UCM, dengan SK Rektor, peraturan Senat Akademik di tingkat universitas, menyusun pedoman pelaksanaan Merdeka Belajar di Kampus Merdeka UCM, membangun kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait dengan Merdeka Belajar Belajar di Kampus Merdeka UCM sebagai legalitas pelaksanaannya dan melengkapi kurikulum hasil sidang pleno tersebut dengan rencana pembelajaran semester (RPS).

Senat Akademik juga merekomendasikan agar segera dibentuk Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UCM demi pemberdayaan alumni dalam pengembangan UCM.

Senin pagi menjelang sesi laporan para Dekan Fakultas tentang produk kurikulum masing-masing, Rektor UCM Muh.Tahir Kasnawi menerima penyerahan daftar nama para mahasiswa baru UCM 2021 dari Ketua Satuan Tugas Penerimaan Mahasiswa Baru UCM Dr.Muhammmad Yusuf, S.Pi., M.Si. Usai penyampaian laporan kurikulum Rektor UCM juga menerima daftar kurikulum seluruh fakultas. Sementara Ketua SA UCM Ibrahim Saman menyerahkan Berita Acara Persetujuan SA UCM terhadap 11 Peraturan Rektor dan Yayasan SARI Sulawesi Selatan kepada Rektor UCM Muh.Tahir Kasnawi. (Humas UCM).

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN