Orangtua di Gowa Mencungkil Mata Hitam Anaknya: Begini Tanggapan Kalangan Tokoh Agama di Makassar

Oleh: Dr. H. Abdul Wahid, MA
(Muballigh & Akademisi Makassar)

Bagaikan disambar petir di siang bolong setelah mendengar informasi bahwa ada oknum orangtua di Kab. Gowa Sulawesi Selatan yang telah tega mencungkil mata hitam anak kandungnya sendiri, dengan tujuan untuk pesugihan atau memperoleh kekayaan.

Hal ini tentu salah satu bentuk perbuatan sadis, kejam dan termasuk mencerminkan mundurnya peradaban di tengah masyarakat.

Sejarah mencatat kejadian yang hampir serupa pernah terjadi pada masyarakat Arab Jahiliyah empat belas abad silam ketika awal Islam hadir di Mekah, di mana masyarakat Arab Jahiliyah membunuh dan mengubur hidup-hidup anak perempuan yang baru lahir karena dianggap anak perempuan sebagai pembawa sial dan masalah di masa mendatang.

Konteks itulah kemudian Allah mengutus Nabi Muhammad saw. mengajarkan nilai-nilai spiritual yang berbasis tauhid, ditopang oleh akhlak yang luhur serta mengangkat harkat martabat kaum perempuan sejajar dengan kaum pria khususnya dalam hal interaksi sosial, belajar, ibadah dan lain sebagainya (QS an-Nisa’: 97).

Untuk itu, apa yang dilakukan oleh oknum orangtua di Kab. Gowa Sulawesi Selatan tersebut termasuk suatu tindakan kejam, sadis dan tergolong terkutuk karena bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan agama.

Keberadaan anak seharusnya dipahami sebagai titipan dan amanah dari Allah yang wajib dijaga dan didik dengan sebaik-baiknya agar ke depan dapat menjadi  pelanjut keluarga  dan kepemimpinan bangsa.

Perbuatan oknum orangtua yang telah mencungkil mata anaknya sendiri sungguh di luar nalar dan akal sehat, terlebih lagi diduga motiv sementara dari pelaku karena takut jatuh miskin, sehingga ia mencari jalan pintas untuk memperoleh kekayaan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Dalam hal ini berikut pesan al-Qur’an; “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rezqi kepada mereka dan juga mengganti. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. (QS. al-Isra':31).

Dengan demikian, perbuatan orangtua di Kab. Gowa ini termasuk suatu tindakan dosa besar dan secara tidak langsung telah membunuh anak dan masa depannya yang sudah selayaknya diberi hukuman yang setimpal oleh negara sesuai hukum yang berlaku.

Terkait dengan kejadian tersebut Kombes Pol E Zulpan selaku Kabid Humas  Polda Sulsel mengatakan, insiden ini termasuk sadis karena didorong oleh halusinasi yang diduga mereka lakukan karena untuk pesugihan, karena itu pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku, dan hingga saat ini telah diamankan empat orang pelaku.

Lebih jauh menurut Kombes Zulpan, sebagai upaya melakukan tindakan pencegahan (preventif), maka pihaknya akan melakukan komunikasi dan menggandeng berbagai pihak yang terkait terutama tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya, untuk bersama-sama memberi pencerahan dan edukasi kepada masyarakat di Gowa, Sulawesi Selatan, agar ke depan kejadian serupa tidak terulang lagi.

Apa yang dilakukan oleh jajaran Polda Sulsel sangat tepat karena dapat memadukan antara penegakan hukum dan membangun pola komunikasi dengan berbagai pihak yang diharapkan dapat membantu Polri dalam memberi edukasi dan seruan moral kepada masyarakat, sehingga situasi kamtibmas dan kejadian serupa tidak terjadi lagi baik di Sulawesi Selatan maupun daerah lainnya di Indonesia.

Karena itu sebagai bagian dari masyarakat dan kalangan Muballigh di Sulawesi Selatan yang sehari-hari terus memberi pencerahan dan edukasi kepada umat akan pentingnya menjaga persatuan, kamtibmas dan lain sebagainya mengapresiasi dan mendukung penuh apa yang dilakukan oleh jajaran Polda Sulsel dalam penanganan kasus kekerasan anak di Kab. Gowa Sulawesi Selatan.

Tidak lupa menghimbau dan mengajak para orangtua dan tokoh agama untuk terus proaktif dan kontinu dalam memberi perhatian terhadap pendidikan dan pergaulan anak remaja kita dengan sebaik-baiknya, sehingga ke depan hal-hal yang negatif dan pelanggaran hukum yang selama ini kerap dilakukan oleh anak usia remaja bisa diminimalisir secara bertahap.(*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN