SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy, SE didampingi kuasa hukumnya melakukan konferensi pers di Cafe Studio Jln Kakatua Makassar, terkait dalam lanjutan sidang kasus sengketa lahan SHM 001 yang sudah 6 kali bergulir di Pengadilan Negeri Barru.
Dalam konferensi pers membahas sidang lanjutan PN Barru yang dilaksanakan Kamis (12/08/2021), kuasa hukum dari Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy, SE menjelaskan persoalan dari penggugat. "Dimana gugatan penggugat ini, saya nyatakan bahwa gugatan kemarin sudah eksepsi," jelas Kuasa Hukum SHM 001 Siawung Barru.
Burhan Kamma Marausa, SH, MH selaku ketua tim Kuasa Hukum SHM 001 Siawung/Barru mengutarakan, dalam gugatan eksepsi ada 4 kelengkapan yang tidak dimiliki PT SBM (PT Semen Bosowa Maros) yakni ; (1) kurang pihak, (2) kurang legilitas stending, (3) tidak punya alas hak, dan (4) Pengadilan Negeri Barru tidak memiliki kewenangan untuk mengadili karena terkait dengan sertifikat,
Burhan Kamma Marausa, SH, MH menjelaskan lagi, dari pertimbangan majelis hakim ketua tentang kewenangan Pengadilan Negeri Barru kita hargai itu, karena kewenangan memeriksa adalah majelis hakim dan memang harus dilakukan pembuktian dalam persoalan sengketa lahan SHM 001, dan adapun majelis hakim mengatakan bahwa kliennya Ir H.Rusmanto Mansyur Effendy, SE pemilik sertifikat SHM 001 itu sah menurut negara.
Burhan Kamma Marausa menyatakan ada beberapa sertifikat di lokasi itu diajukan memang dibatalkan, namun sertifikat milik kliennya tidak dibatalkan. Malah dua kali penggugat PT Semen Bosowa Maros bermohon ke pihak kanwil untuk membatalkan SHM 001 di tahun 2015, namun tak pernah berhasil membatalkan.
Lanjut pada tahun 2020 kemarin objek sengketa lahan SHM 001 lahan kembali lagi dilakukan gelar perkara memperlihatkan bukti-bukti ke pihak kanwil Provinsi Sulsel dan menolak lagi permohonan PT SBM sehingga dialihkan ke gugatan perdata.
Jadi dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum SHM 001 Siawung/Barru menegaskan fakta hukumnya bahwa Penggugat PT Semen Bosowa Maros ( PT.BSM ) tidak memiliki legalitas dalam melakukan gugatan objek yang disengketakan.
Harusnya dan layaknya penggugat PT Semen Bosowa Maros melakukan gugatan kepada Hj. Andi Norma dikarenakan Penggugat melakukan transaksi dengan dasar sebuah putusan bukan berdasarkan sertifkat hak milik, dan teman-teman wartawan harus tahu, jika putusan yang diajukan oleh penggugat PT Semen Bosowa Maros (PT BSW) sebagai bukti surat tak satupun dalam amar putusan tersebut menyebutkan jika objek yang disengketakan oleh penggugat saat ini, bagian dari pada putusan tersebut mulai putusan tingkat PN Negeri Barru, putusan PT Makassar dan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Dengan fakta hukum tersebut maka penggugat PT Semen Bosowa Maros sangat salah melakukan gugatan kepada klien kami tergugat 1 Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy, karena tidak memiliki legalitas hukum atas apa yang digugat. (*)