Soal PAW, Kemendagri Tolak Usulan Plt Gubernur Sulsel

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Usulan mutasi yang dilayangkan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, ditolak Kementerian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otoda) dalam surat tertanggal 10 Maret 2021.



Usulan Plt Gubernur Sulsel tertuang dalam surat tertanggal 5 Maret 2021, tentang permohonan izin penandatanganan Surat Keputusan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota di Sulsel, dianggap melampaui kewenangannya selaku pelaksana tugas kepala daerah.

Dalam surat Kemendagri tersebut ditegaskan, Plt. Gubernur Sulsel selaku wakil pemerintah pusat di daerah, tetap menjaga kondusifitas jalannya roda pemerintahan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 132A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, yang diantaranya melarang Plt. Gubernur melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dan dilarang membuat kebijakan atau program yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.  

Surat Kemendagri yang ditandatangani Plt. Sekretaris Ditjen Otda, Drs Maddaremmeng, M.Si meminta Plt. Gubernur Sulsel, Sudirman Sulaiman tetap mematuhi dan melaksanakan hal-hal tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.  (ril)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN