SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Seorang pria berinisial SH (32) yang bekerja sebagai supir truk berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa karena tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis Shabu, pada Minggu (17/02/2019) lalu.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas AKP M Tambunan didampingi Kanit 1 Satnarkoba Ipda A Imran saat menggelar Press Conference, Rabu (20/02/2019) siang.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bontolempangan Kabupaten Gowa dibekuk petugas di Jl Tirta Jeneberang Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa saat tengah memarkir kendaraannya di pinggir jalan.
“Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakannya, yang kemudian ditemukan Narkotika jenis Sabu di bawah karpet tempat duduk bagian tengah,” terang Kasubbag Humas.
Dari tangan pelaku, petugas pun berhasil menyita sebanyak 8 sachet plastik bening Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat 3,73 gram.
Sementara itu, pelaku juga mengakui bahwa penggunaan Narkoba telah dilakukannya sejak setahun terakhir untuk menambah staminanya, yang dibeli dengan harga Rp 200-400rb dan digunakan sebanyak 1 sachet sehari.
“Selain menggunakan, pelaku juga melakukan pengedaran Sabu ke warga, dengan sasaran warga Bontolempangan,” jelas Kasubbag Humas.
Adapun pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 25/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*dion)
Seorang pria berinisial SH (32) yang bekerja sebagai supir truk berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa karena tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis Shabu, pada Minggu (17/02/2019) lalu.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas AKP M Tambunan didampingi Kanit 1 Satnarkoba Ipda A Imran saat menggelar Press Conference, Rabu (20/02/2019) siang.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bontolempangan Kabupaten Gowa dibekuk petugas di Jl Tirta Jeneberang Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa saat tengah memarkir kendaraannya di pinggir jalan.
“Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakannya, yang kemudian ditemukan Narkotika jenis Sabu di bawah karpet tempat duduk bagian tengah,” terang Kasubbag Humas.
Dari tangan pelaku, petugas pun berhasil menyita sebanyak 8 sachet plastik bening Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat 3,73 gram.
Sementara itu, pelaku juga mengakui bahwa penggunaan Narkoba telah dilakukannya sejak setahun terakhir untuk menambah staminanya, yang dibeli dengan harga Rp 200-400rb dan digunakan sebanyak 1 sachet sehari.
“Selain menggunakan, pelaku juga melakukan pengedaran Sabu ke warga, dengan sasaran warga Bontolempangan,” jelas Kasubbag Humas.
Adapun pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 25/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*dion)