SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) dan Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia, Minggu (03/02/2019).
Melalui Teleconference aplikasi Zoom, Kepala Lapas Kelas I Makassar turut hadir mengikuti pengarahan pemberantasan Handphone dan Narkotika di Lapas/Rutan oleh Dirjen Pas, Sri Puguh Budi Utama, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sahardjo Ditjen Pas, Jakarta.
Kegiatan ini didasarkan atas tindak lanjut dari Koordinasi Badan Narkotika Nasional bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait upaya lebih progresive dan masif untuk pemberantasan Narkoba, dan Handphone yang beredar di Lapas dan Rutan.
Pemberantasan Narkoba dan Handphone sangat ditindak tegas oleh Dirjen Pas dimana beliau mengatakan agar setiap Kepala Divisi Pas dan Kepala UPT harus memiliki upaya progresif yang harus dilakukan bersama-sama untuk menghentikan predaran Narkoba dan Handphone.
"Ini merupakan tindak lanjut atas koordinasi dengan BNN mengenai predaran Narkoba, harus ada upaya progresif yang akan kita lakukan, fokus prioritas pada Lapas dan Rutan yang ditengarai terdapat peredaran Narkoba, bahkan didapatkan ada narapidana sebagai pengendali," tegas Dirjen Pas, melalui media Teleconference.
Sejalan dengan Dirjen Pas, Direktur Keamanan dan Ketertiban, Lilik Sujandi, menjelaskan, keberadaan handphone yang digunakan narapidana di dalam Lapas dan Rutan diduga menjadi pemicu atas komunikasi jaringan gelap peredaran Narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Lilik Sujandi dalam paparan materinya juga mengungkapkan 4 minggu pemberantasan Narkoba dan Handphone yang akan dilakukan di Lapas dan Rutan se-Indonesia.
Kepala Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono mengatakan, akan menindaklanjuti secara serius arahan dari Dirjen Pas serta mengikuti instruksi Dirkamtib akan 4 minggu pemberantasan Narkoba dan Handphone. Dan apabila pegawai kedapatan menyelundupkan handphone, ia akan menindak tegas pegawai tersebut sesuai dengan arahan Dirkamtib.
"Langkah tegas akan saya lakukan sesuai dengan arahan Dirjen Pas dan Dirkamtib mengenai progres selama 1 bulan tersebut, dimana yang menjadi inti dari peredaran narkoba ini diduga dari penggunaan handphone oleh narapidana. Sehingga mengenai hukuman akan saya berlakukan secara tegas, jika perlu saya pindahkan jika saja masih ada WBP yang kecolongan menggunakan handphone. Termaksud pegawai yang memasukkan handphone maupun menggunakan handphone di kantor," tegas Kalapas Makassar.
Terkait progres keberhasilan selama 4 minggu yang akan dilaksanakan di Lapas Makassar yakni :
1.Sosialisasi dan penguatan integritas kepada pegawai.
2. Penyediaan loker bagi pegawai.
3. Penyusunan jadwal perwira petugas P2U dan Steril Area.
4. Sosialisasi penindakan kepada WBP yang memiliki dan menggunakan HP.
5. Pemeriksaan seluruh kamar hunian dari jaringan liar listrik.
6. Tes urine seluruh pegawai.
7. Penggeledahan dan razia kamar hunian serta penyitaan barang terlarang.
8. Menyusun dan mengumumkan pembatasan barang yang dapat dimiliki dan dapat disimpan dalam kamar dan blok hunian WBP.
9. Pengusulan hukdis terhadap pegawai yang terbukti melanggar komitmen. (ht)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) dan Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia, Minggu (03/02/2019).

Melalui Teleconference aplikasi Zoom, Kepala Lapas Kelas I Makassar turut hadir mengikuti pengarahan pemberantasan Handphone dan Narkotika di Lapas/Rutan oleh Dirjen Pas, Sri Puguh Budi Utama, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sahardjo Ditjen Pas, Jakarta.
Kegiatan ini didasarkan atas tindak lanjut dari Koordinasi Badan Narkotika Nasional bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait upaya lebih progresive dan masif untuk pemberantasan Narkoba, dan Handphone yang beredar di Lapas dan Rutan.
Pemberantasan Narkoba dan Handphone sangat ditindak tegas oleh Dirjen Pas dimana beliau mengatakan agar setiap Kepala Divisi Pas dan Kepala UPT harus memiliki upaya progresif yang harus dilakukan bersama-sama untuk menghentikan predaran Narkoba dan Handphone.
"Ini merupakan tindak lanjut atas koordinasi dengan BNN mengenai predaran Narkoba, harus ada upaya progresif yang akan kita lakukan, fokus prioritas pada Lapas dan Rutan yang ditengarai terdapat peredaran Narkoba, bahkan didapatkan ada narapidana sebagai pengendali," tegas Dirjen Pas, melalui media Teleconference.
Sejalan dengan Dirjen Pas, Direktur Keamanan dan Ketertiban, Lilik Sujandi, menjelaskan, keberadaan handphone yang digunakan narapidana di dalam Lapas dan Rutan diduga menjadi pemicu atas komunikasi jaringan gelap peredaran Narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Lilik Sujandi dalam paparan materinya juga mengungkapkan 4 minggu pemberantasan Narkoba dan Handphone yang akan dilakukan di Lapas dan Rutan se-Indonesia.
Kepala Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono mengatakan, akan menindaklanjuti secara serius arahan dari Dirjen Pas serta mengikuti instruksi Dirkamtib akan 4 minggu pemberantasan Narkoba dan Handphone. Dan apabila pegawai kedapatan menyelundupkan handphone, ia akan menindak tegas pegawai tersebut sesuai dengan arahan Dirkamtib.
"Langkah tegas akan saya lakukan sesuai dengan arahan Dirjen Pas dan Dirkamtib mengenai progres selama 1 bulan tersebut, dimana yang menjadi inti dari peredaran narkoba ini diduga dari penggunaan handphone oleh narapidana. Sehingga mengenai hukuman akan saya berlakukan secara tegas, jika perlu saya pindahkan jika saja masih ada WBP yang kecolongan menggunakan handphone. Termaksud pegawai yang memasukkan handphone maupun menggunakan handphone di kantor," tegas Kalapas Makassar.
Terkait progres keberhasilan selama 4 minggu yang akan dilaksanakan di Lapas Makassar yakni :
1.Sosialisasi dan penguatan integritas kepada pegawai.
2. Penyediaan loker bagi pegawai.
3. Penyusunan jadwal perwira petugas P2U dan Steril Area.
4. Sosialisasi penindakan kepada WBP yang memiliki dan menggunakan HP.
5. Pemeriksaan seluruh kamar hunian dari jaringan liar listrik.
6. Tes urine seluruh pegawai.
7. Penggeledahan dan razia kamar hunian serta penyitaan barang terlarang.
8. Menyusun dan mengumumkan pembatasan barang yang dapat dimiliki dan dapat disimpan dalam kamar dan blok hunian WBP.
9. Pengusulan hukdis terhadap pegawai yang terbukti melanggar komitmen. (ht)