Sidang Lanjutan Kasus OTT Diknas Sidrap : Usai Periksa Kuitansi dan Cek Asli, Hakim Minta JPU Hadirkan Tersangka Baru


SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Usai melihat dan memeriksa kuitansi serta cek yang diserahkan Tawakkal, SH pengacara terdakwa Ahmad di depan persidangan, Ibrahim Palino selaku Hakim Ketua Sidang Tipikor kasus OTT Diknas Sidrap langsung meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini untuk menghadirkan tersangka baru. Khususnya dari nama-nama yang disebutkan di dalam keterangan terdakwa Ahmad.

“Kuitansi-kuitansi dan cek dari saudara Ahmad ini, setelah saya lihat dan periksa, kuitansi dan cek ini asli serta benar. Karenanya, masih ada orang di atas dan di bawah ketiga terdakwa, Syahrul, Ahmad dan Inelda, yang bisa jadi tersangka. Majelis sarankan, JPU bisa hadirkan tersangka baru di sidang kasus Diknas Sidrap ini,” kata Ibrahim Palino mengingatkan JPU setelah mendengarkan keterangan Ahmad di sidang lanjutan kasus OTT Diknas Sidrap di PN Makassar, Selasa (17/11/2020) sore kemarin.

Selain itu, Ibrahim Palino juga meminta JPU segera mempertimbangkan kesaksian atau keterangan Ahmad di sidang Selasa kemarin, untuk bisa menjadikan Ahmad menjadi saksi meringankan atau pengajuan Justice Collaborator (JC) Ahmad bisa dipertimbangkan JPU untuk dapat diterima.

Ahmad di sidang lanjutan Selasa kemarin, kembali menceritakan secara rinci proses terjadinya pungutan di sekolah-sekolah (SD dan SMP) di Sidrap yang mendapatkan dana DAK 2019 dari Diknas Sidrap, mulai dari dipanggilnya Ahmad oleh Habibi dan Syahrul Sam ke rumah jabatan bertemu Bupati Sidrap Dollah Mando sampai Ineldayanti di OTT.

Ahmad menyebut sejumlah nama yang sesungguhnya paling bertanggungjawab. Di antaranya Doni, Alihu, Ruslan dan Muslimin Kepala Sekolah SMP I Pangkajene yang ditugasi khusus memungut atau mengingatkan para kepala sekolah untuk segera menyetor ke Inelda.

Kuitansi dan cek yang diserahkan Tawakkal, SH pengacara Ahmad, menjawab pertanyaan Hakim Ketua Ibrahim Palino tentang asal kuitansi dan cek itu,  Ahmad kembali mengingatkan, bahwa kuitansi itu asli, diteken oleh Mansyur Lurah. Dan cek juga asli, kata Ahmad seraya menegaskan, asli dan kebenaran cek itu, bisa diketahui dari nomer dan nama Bank asal cek itu.

“Uang yang tertulis jumlahnya di kuitansi itu,  untuk pembelian lahan  tanah dan tanah timbunan. Saya serahkan uang Rp 120 juta dalam tas kresek berwarna merah ke Mansyur di warkop depan Showroom Toyota Pangkajene. Mansyur di Sidrap, tidak hanya dikenal sebagai lurah, tetapi juga dikenal sebagai penjual tanah dan kawan dekat Doni putra Bupati Sidrap Dollah Mando,” tutur Ahmad mengungkapkan di depan majelis hakim.

Sementara cek dimana tertera angka 380 juta rupiah, lanjut Ahmad bersemangat, juga asli dan difotonya setelah Sutarmi putra Bupati Dollah Mando menolak menerima cek dari pimpinan CV Adya Jaya. “Cek itu saya ambil dari pimpinan CV Adya Jaya rekanan pengadaan buku DAK 2019 di Diknas Sidrap, atas perintah langsung Pak Syahrul Sam. Cek itu kemudian saya kembalikan  ke CV Adya Jaya karena Sutarmi putra Bupati Dollah Mando menolak cek, maunya Sutarmi uang tunai. Cek itu saya foto sebelum saya kembalikan ke CV Adya Jaya,” kata Ahmad.

Ahmad lalu kembali menegaskan dan mengingatkan, kalau uang pembelian tanah Doni itu, adalah fee proyek baja ringan DAK 2019 Diknas Sidrap dari Habibi. “Kalau uang di cek itu, untuk pembayaran fee proyek pengadaan buku DAK 2019 di Diknas Sidrap untuk Sutarmi dari CV Adya Jaya perusahaan yang mengadakan buku untuk SD dan SMP di Sidrap," jelas Ahmad seraya menambahkan, kalau dana DAK Diknas Sidrap 2019 dari APBN sebesar Rp 77 miliar lebih.

Ahmad juga mengungkapkan, kalau terdakwa Ineldayanti adalah orang kepercayaan Syahrul Sam. Seluruh orang di Diknas Sidrap,  tahu kalau Inelda adalah orang kepercayaan Syahrul. Karena banyak ASN di Diknas Sidrap iri pada Inelda, karena hanya seorang honorer tetapi selalu dipercaya oleh Kadis Diknas Sidrap untuk mengerjakan kebijakan penting Diknas. (hs)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN