SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Sidang lanjutan kasus OTT Diknas Sidrap di Pengadilan Tipikor di PN Makassar, Selasa (10/11/2020) kemarin berlangsung panas. Ini karena terdakwa Ineldayanti tidak disangka, menyatakan membantah seluruh keterangannya di persidangan Kamis (05/11/2020), dan menunjuk langsung terdakwa Ahmad yang berperan besar dalam pengelolan dana DAK 2019 di Diknas Sidrap.
Dicecar dengan pertanyaan secara bertubi-tubi oleh Roni, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Faizal Silanang sebagai pengacara Syahrul Sam tentang peran besarnya Ahmad dalam pengelolaan dana DAK 2019 di Diknas Sidrap seperti dikatakan Ineldayanti, terdakwa Ahmad langsung mengungkapkan bahwa Bupati Sidrap Dollah Mando pernah memberi arahan terkait fee proyek DAK 2019 di Diknas itu. Arahan itu diberikan kepada dirinya, Syahrul Sam dan Habibi pengusaha yang saudara Syahrul Sam.
Ahmad menceritakan, arahan itu diberikan beberapa hari sebelum pelaksanaan acara monitoring dan evakuasi pelaksanaan proyek DAK Diknas Sidrap di Hotel Grand Asia Makassar. Ahmad mengaku sore hari ditelpon oleh Habibi seorang pengusaha yang memintanya datang ke Rujab Bupati pada malam hari. Dan malam harinya, cerita Ahmad lagi, setelah Magrib giliran Syahrul Sam yang menelponnya agar datang ke Rujab Bupati segera.
“Ketika saya sampai di Rujab Bupati, Pak Syahrul dan Habibi sudah ada berbicara dengan Pak Bupati. Malam itu, kami bertiga diberi arahan terkait fee proyek DAK Diknas Sidrap,” beber Ahmad lagi, tetapi lansung dipotong oleh JPU Roni yang meminta Ahmad menjelaskan siapa yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana DAK di Diknas Sidrap.
“Yang bertanggungjawab sesuai regulasi yang ada terkait pengelolaan dana DAK, adalah Pak Syahrul. Pak Syahrul selaku Pejabat Pengguna Anggaran. Saya hanya PPK. Tupoksi Pak Syahrul sangat jelas di peraturan Presiden, peraturan Menteri, peraturan Bupati, dan bahkan di SK Bupati Sidrap Nomor 1974 tahun 2019 tentang Tim Pelaksana DAK 2019 Diknas Sidrap. Saya hanya bawahan bisa dipecat saya dari ASN kalau mengambil tugas pokok atau tupoksi atasan,” tutur Ahmad yang terputus-putus karena jaringan internet terganggu ketika menjawab pertanyaan JPU Roni.
Tetapi JPU Roni terus bertanya, tentang alasan Ahmad meminta Ineldayanti ke Syahrul Sam ketika Inelda menyampaikan ke Ahmad, bahwa ada kepala sekolah yang mau menyetor uang.
“Saya minta Ineldayanti ke Alihu atasannya, tetapi Inelda dengan bahasa Bugis mengatakan, 'Degaga nissseng Pak Alihu'. Dan atas inisiatif sendiri, Inelda lalu ke Pak Kadis Syahrul Sam,” jawab Ahmad lagi.
Faizal Silanang pengacara Syahrul, kemudian meminta Ahmad menjelaskan mekanisme pengelolaan dana DAK dan tupoksi Ahmad serta Syahrul. Ahmad lalu menjelaskan sesuai regulasi dan menunjuk jabatan Syahrul di SK Bupati 1974 sebagai Sekretaris Tim Pelaksana Dana DAK Diknas Sidrap yang bertanggungjawab pada pengelolaan dana DAK untuk dilaporkan ke Ketua Tim Pelaksana DAK yang dijabat Bupati Sidrap Dollah Mando.
Sementara Hakim Ketua Ibrahim Palino sesaat menutup sidang Selasa kemarin, mengaku mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator terdakwa Ahmad, meski mengakui kalau JC Ahmad itu agak susah untuk diterima oleh majelis hakim, karena Ahmad adalah terdakwa utama kasus ini.
Ibrahim Palino lalu menyarankan JPU dan Ahmad membuat laporan baru, baik ke kepolisian atau ke KPK. “Ini perlu laporan baru ke kepolisian atau KPK. Karena dana ini kan dari dana proyek DAK 2019. Salahnya Ahmad tidak masukkan di BAP waktu Pak Ahmad diambil BAP di penyidik,” kata Ibrahim Palino ke Ahmad dan JPU.
Ditanya lagi oleh Ibrahim Palino tentang kebenaran kuitansi dan isinya, Ahmad mengakui bahwa kuitansi itu benar. “Kuitansi itu benar yang mulia, uang di kuitansi sebesar Rp 120 juta itu berasal dari Habibie. Yang menyuruh saya ke Habibie minta uang Rp 120 juta itu, adalah Pak Syahrul. Itu uang fee proyek DAK 2019 dari Habibie dari pekerjaan rangka baja ringan yang dikerjakan Habibi,” jelas Ahmad ke Ibrahim Palino.
Ibrahim Palino lalu bertanya ke terdakwa Syahrul Sam mengenai kebenaran cerita Ahmad tentang pertemuan Bupati Sidrap, Syahrul, Ahmad dan Habibi di rumah jabatan dan membicarakan fee proyek dimana bupati Sidrap dikatakan oleh Ahmad memberi arahan. Syahrul Syam mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu yang mulia,” kata Syahrul.
Sebelumnya Ineldayanti yang mendapat giliran pertama didengar keterangannya di sidang Selasa kemarin, membuat kejutan dengan menbantah seluruh keterangan kesaksiannya atas terdakwa Syahrul Sam di sidang hari Kamis (05/11/2020) pekan lalu.
Bantahan Inelda disampaikan langsung di sidang Selasa siang kemarin, dan dituangkannya dalam bentuk surat pernyataan bantahan yang ditanda tanganinya di atas kertas bermeterai. Kemudian surat itu Inelda berikan ke Agus adik terdakwa Syahrul Sam, ketika Agus dan suami Inelda mengunjunginya di bulan Agustus lalu.
“Surat itu benar. Sudah lama saya tulis dan saya kasih ke Pak Agus,” kata Inelda menjawab pertanyaan Faizal Silanang yang memegang surat bantahan Inelda itu dan menanyakan kebenaran isi surat bantahan Ineldayanti itu.
Hakim Ketua Ibrahim Palino langsung memotong, dengan bertanya siapa Agus dan mengapa ke Agus itu. Yang kemudian dijawab langsung oleh Inelda, bahwa Agus itu adalah adik kandung dari terdakwa Syahrul Sam Kadis Diknas Sidrap.
Isi surat bantahan Ineldayanti itu, berisi pengakuan bahwa adalah kemauan Inelda sendiri untuk mentransfer uang sebesar 250 juta rupiah ke rekening Syahrul Sam, bukan karena disuruh oleh Syahrul Sam seperti yang disampaikannya di sidang Kamis pekan lalu. Selain itu, Inelda juga menbantah kalau Syahrul Sam menitipkan pesan di selembar kertas ke dirinya untuk diberikan ke Ahmad yang isinya angka 1, 2 dan 3 persen. “Itu Pak Ahmad yang bikin, bukan Pak Syahrul,” kata Inelda.
Dikatakan Inelda, Syahrul Sam tidak punya peran dalam pengelolaan dana DAK di Diknas Sidrap, tetapi terdakwa Ahmad lah yang berperan besar dan menentukan. “Ahmad yang menentukan dan punya peran besar di Diknas. Semuanya Ahmad yang mulia,” kata Inelda menegaskan.
Mengomentari bantahan Ineldayanti, Muhlis, SH pengacara Ahmad kepada wartawan mengatakan, Inelda bisa saja membantah keterangannya di sidang Kamis lalu. Tetapi keterangannya di BAP tidak dibantahnya, karena yang dibantah keterangannya yang di sidang Kamis kemarin. Namun keterangannya itu, sudah menjadi catatan persidangan Kamis itu.
Muhlis lalu menyatakan keyakinannya kalau surat bantahan Inelda tidak ditulisnya di bulan Agustus lalu. “Saya menduga kuat, bahkan yakin suami Inelda dan Agus mengunjungi Inelda di Rutan setelah sidang hari Kamis (05/11/2020) pekan lalu itu,” kata Muhlis dengan nada yakin.
“Kita pake logika sederhana saja. Kenapa bisa bantahannya lebih dulu dibuat atau ditulis dari keterangan atau kesaksiannya yang dibantahnya. Surat pernyataan bantahan ditulis di bulan Agustus lalu. Sementara yang dibantah surat itu, pernyataan atau kesaksian Inelda di sidang Kamis, tanggal 5 bulan ini atau 6 hari lalu. Ini kan lucu, tidak logis,” kata Muhlis tertawa, seraya berharap hakim bisa melihat kelucuan dan tidak logisnya bantahan Inelda itu.
Muhlis kemudian membantah kalau Ahmad kliennya disebut terdakwa utama dalam kasus OTT Diknas Sidrap ini, karena terdakwa utama sejak awal kasus OTT ini disidik di Polres Sidrap, adalah Syahrul Sam sebagai tersangka utamanya, sebab terbukti uang pungutan dari kepala sekolah itu mengalir ke rekening Syahrul Sam.
“Di persidangan juga terbukti, Inelda menyetor ke rekeningnya Syahrul Sam sebanyak 2 kali. Rp 200 juta dan Rp 250 juta,” ungkap Muhlis meluruskan kalau kliennya bukan terdakwa utama, sehingga tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menerima Justice Collaborator Ahmad kliennya. (hs)