Perseteruan Dekan FKM dengan Rektor UMI Kian Memanas

*Bakal Berbuntut Gugatan Ganti Rugi Rp 71,4 Miliar

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Perseteruan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr R Sudirman dengan Rektor UMI, Prof Basri Modding tampaknya akan semakin memanas.


Bulan Mei 2020 lalu, Dr R Sudirman telah menggugat Rektor UMI Prof Basri Modding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan dirinya sebagai dekan dan dosen di UMI.

"Insya Allah, kalau tidak ada halangan, putusan gugatan saya di PTUN akan dibacakan besok (Rabu, 16 September 2020)," katanya kepada media ini, Selasa (15/9/2020).

Isi gugatannya tak lain adalah dugaan kesewenang-wenangan Rektor Prof Basri Modding, yang mengeluarkan tiga surat keputusan tidak prosedural. Terlebih lagi, pemecatannya sebagai dekan terkesan tiba-tiba lantaran dirinya tidak memberikan dukungan saat pemilihan rektor.

"Pemilihan rektor itu kan simbol demokratisasi kampus, tapi jika hasilnya diwarnai pemecatan, tentu demokrasi itu tak ada artinya, apalagi ini terjadi di lingkungan lembaga pendidikan," urainya saat dimintai keterangannya mengenai langkah yang akan ditempuh pasca putusan PTUN.

Dr R Sudirman, dekan FKM dua periode yang masa jabatannya hingga 22 Juli 2020, namun dihentikan sekitar bulan Maret oleh Rektor Prof Basri Modding dengan menggugurkan SK Rektor sebelumnya, Prof Masrurah Mokhtar.

Makanya setelah putusan PTUN, dia akan menggugat Rektor UMI Prof Basri Modding di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Masalah imi telah merugikan saya, menyangkut nama baik maupun materil sehingga saya akan menggugat Rektor UMI dengan ganti rugi sebesar Rp 71,4 miliar," tegasnya.

Didampingi salah seorang pengurus Ikatan Alumni UMI (ILUMI), Ir. Zachbidin Jies Habie, dia berharap putusan hakim PTUN nantinya membuktikan dugaan kesewenang-wenangan Rektor UMI tersebut.

Jika gugatannya di PTUN diterima, tentu tak akan dikembalikan ke posisinya sebagai dekan yang masa periodenya berakhir 22 Juli 2020. Namun, R Sudirman berharap pemulihan nama baik dengan langkah selanjutnya memasukkan gugatan perdata di PN Makassar, Kamis, 17 September 2020. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN