Ketua ISMI Sulsel Terima Pengurus MUI Dalam Rangka Antisipasi Anjloknya Ekonomi Ummat Akibat Covid-19

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Ketua Umum Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Sulsel Dr. H. Abdi Yusran Paris, MBA, MM menerima kunjungan silaturahmi pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar dipimpin Sekretaris H. Masykur Yusuf, S.Ag, M.Ag didampingi Wakil Bendahara H. Alwi, Dr. Ir. H. Idris Prakkasi, MM, H. Jurlan Em Saho'as, dan H. Muh Zakir, LC, Rabu (26/08/2020), di Ruang kerjanya Kampus LP3M Jalan Perintis Kemerdekaan Km 12.

Kunjungan silaturahmi tersebut dilakukan pengurus MUI Makassar dalam rangka mengantisipasi pergerakan lambat perekonomian ummat yang makin terasa dampaknya di tengah pandemi Covid-19.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar sejam itu, Direktur LP3M yang juga anggota DPRD Sulsel itu mengakui jika saatnya ekonomi keummatan dibangkitkan di tengah Covid-19. Kalau selama ini ekonomi syariah dianggap sebatas alternatif maka saatnya ekonomi syariah yang mengedepankan bagi hasil dan pemerataan menjadi alternatif utama di era globalisasi dan pandemi Covid-19.

Kepada pers, Sekretaris Komisi Kominfo MUI H. Jurlan Em Saho'as mengatakan, dalam silaturahmi tersebut panitia seminar ekonomi Islam menyampaikan permohonan kepada Dr. H. Andi Yusran Paris untuk menjadi salah satu narasumber dalam seminar yang mengambil tema "Dampak wabah Covid-19 terhadap perekonomian masyarakat dan solusi menghadapinya dalam perspektif Islam" yang dijadwalkan digelar 9 September mendatang.

Jurlan Em Saho'as menjelaskan, seminar ekonomi Islam diharapkan dapat diikuti para pelaku bisnis UKM, pihak perbankan, akademisi, dan pengurus MUI Makassar. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN