Hari Pertama, Sanksi Pelanggar Perwali 36 Berupa Push Up dan Rapid Test

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Pembatasan wilayah yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Virus Covid-19 di Kota Makassar mulai diterapkan, Senin (13/7).

Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin memantau delapan pos perbatasan untuk memastikan penerapan pembatasan wilayah berjalan efektif.

Rudy meninjau perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Sultan Alauddin, posko Makassar–Takalar di Jalan Barombong, posko Makassar–Maros di Jalan Perintis Kemerdekaan, serta posko Makassar–Gowa di Samata.

Pos-pos tersebut dijaga personel gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, serta Dinas Perhubungan, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, baik yang hendak masuk ke Kota Makassar maupun sebaliknya.

Di masing-masing pos, petugas memeriksa suhu tubuh pengendara, baik roda dua maupun roda empat dan dimintai surat keterangan bebas Covid-19. Untuk pengendara yang tidak menggunakan masker diminta turun dari kendaraan untuk diberi teguran dan masker.

Bahkan tak sedikit dari mereka diberi hukuman push up sebelum diminta melanjutkan perjalanannya. Bahkan, di perbatasan Makassar-Maros, petugas terlihat menghentikan sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker untuk kemudian digiring ke bawah tenda untuk dilakukan rapid test.

“Di hari pertama ini, kita masih memberi toleransi kepada warga yang melanggar, yang tidak menggunakan masker kita berikan masker untuk dipakai. Meskipun di beberapa tempat seperti di perbatasan Makassar-Maros kita berikan hukuman Rapid Test secara random bagi yang melanggar,” ujarnya.

Menurut Rudy, beberapa metode dicoba terapkan agar tidak terjadi antrean kendaraan. “Insha Allah di hari berikutnya, sanksi sosial yang lebih tegas akan kita terapkan agar masyarakat semakin disiplin,” ujar Rudy kepada wartawan.

Rudy juga meminta maaf kepada warga atas ketidaknyamanan yang terjadi selama proses pemeriksaan di sejumlah titik perbatasan.

“Kami memohon kesabaran dan jiwa besar semuanya. Yang kita lakukan ini adalah demi kepentingan bersama. Jika Makassar ini mampu kita landaikan penyebaran virusnya, maka itu bisa dikatakan 80% masalah Covid-19 selesai di Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Rudy menjelaskan, pembatasan pergerakan lintas wilayah hanyalah bagian kecil dari usaha untuk melandaikan kurva penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.

Pihaknya juga berencana untuk melakukan pengecekan di tempat-tempat usaha, baik itu rumah makan, kafe, mal, pasar tradisional, termasuk juga di permukiman-permukiman warga.

“Sebanyak 7.950 personil gabungan yang kita siapkan tidak hanya bertugas di wilayah perbatasan kota, namun juga bekerja untuk memastikan seluruh protokol kesehatan dijalankan di semua tempat-tempat umum. Kita ingin seluruh warga Kota Makassar menggunakan masker saat berada di luar rumah,” jelasnya.

Seperti yang diatur di dalam perwali 36, Pembatasan Pergerakan antar Wilayah mengharuskan warga yang keluar masuk wilayah Makassar untuk memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19.

Beberapa kelompok warga yang dikecualikan dari aturan ini diantaranya ASN/TNI/Polri dan pegawai swasta dengan menunjukkan bukti diri bahwa benar bekerja di Makassar. Buruh dan pedagang yang bekerja di Kota Makassar dengan menunjukkan keterangan dari Lurah/ kepala desa asal bahwa benar bekerja di Makassar.

Untuk penduduk Makassar-Maros-Gowa-Takalar (Mamminasata) yang bekerja di Makassar diminta untuk menunjukkan bukti diri bahwa bekerja di Makassar dan KTP bahwa benar penduduk menetap di Mamminasata.

Pengecualian juga diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes atau pendaftaran. Juga untuk orang sakit yang dirujuk ke Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal, serta hal-hal lainnya yang dianggap penting dan darurat. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN