Keluarkan Surat Pengosongan Rumah Dinas, Karyawan RPH Tamangapa Kecam Tindakan Pj Walikota

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Tindakan Pj Walikota Makassar mengeluarkan surat permohonan pengosongan Rumah Dinas Rumah Potong Hewan (RPH) Tamangapa, menuai protes dan kecaman dari sejumlah karyawan Perusda RPH Kota Makassar yang telah mengabdi puluhan tahun lamanya.

Surat bernomor 032/995/DP2/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 perihal pembongkaran Rumah Dinas yang ditandatangani Pj Walikota Makassar Prof. Dr. Ir. Yusran, M.Si dinilai sebagai tindakan semena-mena Pemkot Makassar yang hendak menggusur para karyawan RPH Kota Makassar yang sudah puluhan tahun menempati rumah dinas tersebut.

Dalam surat itu, Pemkot Makassar beralasan akan dimulainya pembangunan fisik RPH Modern Terstandar TA 2020 di area Kompleks RPH Tamangapa, dimana dalam perencanaannya sesuai DED yang telah dibuat, rumah dinas yang ada sekarang akan dialihfungsikan menjadi rumah kompos dan instalasi menuju IPAL sebagai satu kesatuan fungsi dari RPH Modern tersebut.

Dengan alasan itulah Pemkot Makassar memohon kepada seluruh penghuni untuk segera mengosongkan rumah dinas yang ditempati, dan selanjutnya akan dibongkar dan segera dibangun kembali sesuai dengan site plan yang ada.

Surat yang dikeluarkan dan ditembuskan ke Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulsel, Ketua DPRD Kota Makassar dan pejabat sejumlah instansi terkait di Pemkot Makassar, memantik protes keras dan kecaman dari para karyawan RPH Kota Makassar.

Para karyawan yang terancam kehilangan tempat tinggal melancarkan aksi protes hingga mencoret-coret tembok di lokasi RPH Tamangapa dengan tulisan diantaranya "Kami bukan Sapi yang Diusir dari Kandang".

Sementara itu, Dirum Perusda RPH Kota Makassar, Beni Iskandar, SH saat dihubungi media ini Jumat (19/06/2020) malam mengemukakan, terkait dinamika Perusda RPH Kota Makassar ini, pihak direksi sebelumnya sudah pernah mengikuti rapat di Pemkot Makassar yang membahas soal revitalisasi RPH Kota Makassar.

Menurut Beni, hasil rapat perihal termaksud sudah dibawa ke DPRD Kota Makassar dalam hal ini Komisi B, pasca pertemuan tersebut secara sepihak Pj Walikota yang kala itu dijabat Iqbal Suaib dan Kadis DP2 merilis berita tentang penutupan Perusda RPH Kota Makassar dan selanjutnya tidak ada pemberitahuan maupun SK pemberhentian kepada direksi sampai dengan sekarang ini.

Beni menjelaskan lagi, terkait pembubaran Perusda RPH Kota Makassar pun belim ada kejelasan dari DPRD Kota Makassar, dan tiba-tiba hari ini mendadak ada surat pengusiran karyawan-karyawan Perusda RPH Kota Makassar yang telah mengabdi puluhan tahun lamanya dengan alasan akan dilakukan pembangunan RPH Modern.

"Kami direksi tidak pernah diundang maupun dilibatkan terkait rencana pembangunan RPH Modern dan pengosongan rumah dinas yang ditempati para karyawan RPH Tamangapa Kota Makassar," tandas Dirum Perusda RPH Kota Makassar ini. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN