Mulawarman : Pj Walikota Prof Yusran Mau Makassar Rusuh ?

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Kerusuhan sosial di Kota Makasar bakal meledak, jika Prof Yusran selaku Pj Walikota Makassar membiarkan Peraturan Walikota (Perwali) Makassar No.22 /2020 dilabrak atau tidak dipatuhi oleh penduduk Kota Makassar, karena alasan peraturan harus dinamis. Pj Walikota Makassar Prof Yusran mau Makassar rusuh ?

Demikian dikemukakan Mulawarman, pemerhati sosial di Makassar, menanggapi pernyataan dan kebijakan Prof Yusran, Pj Walikota Makassar yang awal pekan di sejumlah media menyatakan, peraturan harus dinamis sehingga peraturan dilabrak atau tidak dipatuhi oleh masyarakat, tidak masalah atau tidak apa-apa.

Menurut Mulawarman, dengan kebijakan peraturan harus dinamis sehingga pelanggaran terhadap aturan Perwali Makassar No.22 tidak perlu dipermasalahkan kalau dilabrak atau tidak dipatuhi masyarakat Makassar, akan membuat aparat penegak peraturan seperti Satpol PP kesulitan menegakkan aturan untuk di patuhi masyarakat di lapangan. Mereka, bisa terjebak memakai penilaian subjektif pilih kasih menindaki pelanggar aturan.

Akibatnya, tutur Mulawarman yang dihubungi via selulernya, jika aparat penegak aturan Perwali Makassar No.22 itu pilih kasih atau tebang pilih dalam menindaki pelabrak aturan itu, pasti menuai protes dari rakyat atau publik, karena pilih kasih nyata ketidak adilan. Aksi protes dari publik Makassar pasti bermunculan, dan aksi protes itu jika salah penanganan, bisa membesar menjadi kerusuhan sosial.

“Tanpa pembiaran dari Pj Walikota Prof Yusran dengan peraturan harus dinamis itupun, Toko Alaska, Bintang dan Agung sudah berulah dan membuat Satpol PP Makassar jadi tertuduh salah, telah menutup paksa toko alat tulis Agung yang tidak mau mematuhi Perwali Makassar No.22,” ungkap Mulawarman.

Jadi, lanjut Mulawarman, masyarakat bisa membayangkan apa yang terjadi di Makassar, jika apa yang dimaksud oleh Pj Walikota Makassar peraturan dinamis diumumkan ke rakyat atau publik, bahwa Perwali Makassar No.22/2020 untuk PSBB bisa tidak dipatuhi atau bisa dilabrak.

“Toko yang seperti Agung pasti akan melabraknya dan mengatakan boleh kok, seluruh Makassar boleh melabrak aturan itu. Dan semua toko, warung, kaki lima akan ikut Toko Agung melabrak aturan itu,” kata Mulawarman dengan nada kesal.

Mulawarman lalu mengingatkan ke Yusran seorang guru besar di Universitas termuka di Indonesia Timur, kalau pembiaran ketidak patuhan pada aturan ini, ke depannya akan menjadi preseden buruk di daerah Sulsel ini, khususnya di Makassar. Karena masyarakatnya akan terdidik secara tidak langsung, untuk tidak patuh pada aturan kemudian pada hukum dan pada akhirnya tidak akan pernah mau patuh kepada pemerintahnya.

“Yusran, anda tahu gak ? Pembiaran ketidak patuhan yang anda mau laksanakan itu, mengebiri gelar akademik anda, mengebiri kekuasaan anda sebagai Pj Walikota dan mengebiri pemerintahan anda,” tukas wartawan senior ini.

Menutup tanggapannya, Mulawarman meminta agar Prof Yusran menjelaskan sejelas-jelasnya ke masyarakat apa yang dimaksudnya dengan "Peraturan yang dinamis".

"Itu penting dijelaskan oleh Yusran, agar tidak ada yang mengatakan, Prof Yusran mengira Makassar ini hutan rimba yang warganya tidak beradab sehingga tidak memerlukan peraturan yang wajib dipatuhi oleh warganya,” tandas Mulawarman yang getol mengkritik kebijakan pejabat pengambil keputusan di Sulsel ini. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN