Setelah 20 Bulan DPO, Pelaku Curnak 27 Ekor Sapi Akhirnya Dibekuk Resmob Polda

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Setelah kurang lebih 20 bulan lamanya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Maros terkait kasus pencurian ternak (curnak) di sejumlah wilayah Maros dan Makassar, lelaki Baharuddin alias Baha (38) akhirnya dibekuk aparat kepolisian dari Unit Resmob Polda Sulsel, Sabtu (05/01/2019) subuh sekitar pukul 03.00 Wita di daerah Mandai, samping jalur bandara baru Makassar.

Barang bukti sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi mencuri ternak.

Keterangan yang dihimpun media ini Minggu (06/01/2019) menyebutkan, buruh bangunan yang beralamat Desa Manjalling, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros ini tercatat menjadi DPO Polres Maros sejak bulan Mei 2017 setelah sebelumnya di awal Januari 2017 terlibat tindak pidana curnak di wilayah hukum Polres Maros sesuai Laporan Polisi No : LP/01/I/2017/Res. Maros tanggal 7 Januari 2017.

Meski berstatus DPO, tersangka Baha masih terus beraksi bersama temannya, lelaki Tula dan Adi yang kini masih berstatus DPO, di beberapa tempat di Maros dan Makassar sepanjang tahun 2017. Bahkan pada tahun 2018 bersangkutan semakin merajalela dan tercatat telah melakukan tindak pidana curnak di 17 lokasi dengan jumlah hewan curian sebanyak kurang lebih 27 ekor sapi.

Dengan berdasarkan DPO Polres Maros dan sejumlah laporan polisi terkait sepak terjang Baha dkk, anggota Unit Resmob Polda Sulsel kemudian melakukan penyelidikan di sekitar rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat persembunyian tersangka. Begitu mengetahui Baha sedang berada di rumah kontrakannya, anggota Resmob Polda Sulsel langsung bergerak cepat ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap Baha.

Setelah meringkus sang buronan kasus curnak itu, Baha lalu dibawa ke posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana curnak di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) dalam wilayah hukum Polda Sulsel, yakni di Maros dan Makassar. Baha dan temannya mencuri ternak sapi dengan cara diracuni dan disembelih di TKP.

Selanjutnya ketika Baha dibawa oleh petugas untuk dilakukan pengembangan dan penunjukkan beberapa TKP, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Karena tidak bisa dikuasai lagi, polisi akhirnya memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali. Namun tidak diindahkan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka dengan maksud melumpuhkannya.

Akibat tembakan tersebut, Baha mengalami 2 luka tembak pada kaki kanan dan 2 luka tembak pada kaki kiri. Polisi selanjutnya membawa tersangka ke RS Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis.

Kini tersangka Baha bersama barang bukti 1 unit motor Honda Beat dan sebuah pisau panjang pemotong daging telah diserahkan oleh Unit Resmob Polda Sulsel kepada pihak Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (im/jw)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN